MEDIASULSEL.com – Majelis Hakim sidang pelanggaran UU Informasi Teknologi Elektronik (ITE) tentang pencemaran nama baik melalui media sosial memutuskan bahwa perkara tersebut tetap dilanjutkan, dalam sidang pembacaan putusan Yusniar, Ibu Rumah Tangga (IRT) sebagai terdakwa digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (23/11/2016).
Dalam sidang pembacaan putusan Majelis Hakim yang diketuai Kasianus Budiansyah, mengabulkan penangguhan penahanan yang telah diajukan Yusniar melalui penasehat hukum sebelumnya.
“Penangguhan penahanan terdakwa dikabulkan dimana status tahanan Rutan menjadi tahanan kota dengan pertimbangan karena terdakwa seorang ibu rumah tangga, proaktif serta telah dijamin oleh orangtua dan penasehat hukumnya, ” kata Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan Yusniar.
Kasianus menegaskan jika terdakwa nantinya tidak menghadiri sidang meskipun hanya sekali, status tahanan kota akan dicabut. “Jika terdakwa nantinya tak proaktif hadiri sidangnya sekalipun maka status penahanan kota akan dicabut,” tegas Kasianus.
Dalam amar putusan, hakim memutuskan agar perkara pidana yang menjerat Yusniar tetap dilanjut dan akan digelar kembali dengan agenda mendengar keterangan saksi sebanyak 3 orang yang akan diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang berikutnya, Rabu mendatang.
Diketahui dalam perkara ini, terdakwa didakwa Pasal 27 ayat 3 UU Informasi Transaksi dan Elektronik (ITE) tentang pencemaran nama baik di media sosial. (Aks/Ald)
Berita Terkait:
- Gara-Gara Tulis Status di Medsos, Yusniar Dilaporkan Legislator Jeneponto
- Tidak Etis, Legislator Jeneponto Diperiksa Di Restoran Hotel
- Komisi III DPR RI, Akbar Faisal Jenguk Yusniar di Rutan kelas I Makassar
- Akbar Faizal Prihatin Kasus yang Menimpa Yusniar













