Advertisement - Scroll ke atas
Opini

Huru Hara Pemecatan Dua Guru di Luwu Utara, Bagaimana Seharusnya Peran Negara?

574
×

Huru Hara Pemecatan Dua Guru di Luwu Utara, Bagaimana Seharusnya Peran Negara?

Sebarkan artikel ini
Syahraeni, S.P
Syahraeni, S.P (Aktivis Dakwah)

OPINI—Demi menggaji 10 guru honorer, dua guru SMA di Kabupaten Luwu Utara dipecat secara tidak terhormat setelah dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung (MA) atas pungutan dana Rp20 ribu tiap bulan dari orangtua murid.

Kedua guru tersebut bernama Abdul Muis dan Rasmal. Ketua Persatuan Guru Indonesia (PGRI) Luwu Utara mengatakan, Rasnal dipecat melalui surat keputusan Gubernur Sulawesi Selatan per tanggal 1 Agustus, sementara Abdul Muis diberhentikan per tanggal 4 Oktober 2025. (sindomakassar.com, 09/11/2025)

Advertisement
Scroll untuk melanjutkan

Pemecatan tersebut mendapat kecaman dari berbagai pihak, yang berujung pada rehabilitasi oleh presiden Prabowo untuk memulihkan nama kedua guru itu. Prabowo meneken langsung hak rehabilitasinya di pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma sepulang dari Australia pada kamis (12/11/2025) pukul 01:30 WIB. (detiknews.com, 13/11/2025)

Kasus ini dianggap selesai dengan pemulihan nama kedua guru tersebut dan pemberian gaji serta tunjangan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Meski demikian, ada beberapa hal yang patut dijadikan perhatian dan bahan evaluasi, bahwa hingga saat ini tidak ada kejelasan nasib dan gaji para guru honorer.

Inisiatif rakyat menyiapkan gaji dari komite menjadi bukti minimnya peran negara dalam memberi gaji yang layak untuk guru honorer. Kisah guru di SMA Luwu Utara ini, hanya satu dari sekian banyak masalah guru honorer.

Status kepegawaian yang tidak tetap (Non-PNS), tidak masuknya mereka dalam prioritas anggaran negara, serta efisiensi anggaran yang berimbas pada dunia pendidikan, menjadi beberapa alasan utama mengapa gaji guru honorer tidak pernah layak di negeri ini. Kisaran gaji honor hanya bersikar Rp150 – Rp350 ribu per bulan. Belum lagi ancaman pemecatan yang harus dihadapi karena status mereka dan imbas dari efisiensi.

Mengapa Negara tak Mampu?

Stabilisasi anggaran pendidikan merupakan salah satu tantangan terbesar di Indonesia. Mulai dari alokasi yang tidak merata, akuntabilitas dalam pengelolaan dana serta keterbatasan sumber dana menjadi kendala dunia pendidikan.

Indonesia sendiri adalah negara dengan penghasilan terbesar yang bersumber dari pajak. Meski terkenal sebagai negara yang kaya akan Sumber Daya Alam (SDA), namun negara tidak mendapat banyak sokongan anggaran dari sana, sebab pengelolaannya diberikan kepada swasta atau asing atas dasar investasi.

Hal ini adalah wajar, mengingat negara ini menganut sistem Kapitalisme yang memberikan ruang bagi para pemodal untuk menguasai sumber daya. Alhasil, negara hanya mendapatkan sedikit profit dan sangat bergantung pada pajak yang tak jarang problematik pada realisasinya.

Sistem Kapitalisme Memandang Status Guru

Lain sisi, sistem sekuler kapitalistik menjadikan guru tidak ditempatkan sebagai pendidik generasi mulia. Pandangan kapitalisme menjadikan guru hanya sekadar faktor produksi pencetak tenaga kerja. Nilai jasa mereka diukur dengan skala untung dan rugi, bukan sebagai peran yang menentukan pembangun peradaban.

Dengan alasan efisiensi, guru seperti komoditas yang bisa ditekan biayanya. Pergeseran nilai ini yang menjadikan guru tidak menjadi prioritas utama dalam pengambilan kebijakan, terkhusus bagi mereka yang masih berstatus honorer.

Mekanisme Islam dalam Menyejahterakan Guru

Islam memikiki sebuah mekanisme yang adil untuk menjamin kesejahteraan guru sekaligus menyediakan pendidikan berkualitas bagi seluruh masyarakat. Mekanisme ini dijalankan melalui baitulmal (kas negara) yang memiliki banyak sumber pemasukan.

Sumber pemasukan dalam Islam terdiri dari dua sumber yaitu, pendapatan tetap dan pendapatan tidak tetap.

Sumber pendapatan tetap negara yang menjadi hak kaum Muslim diantaranya: (1) Fai’ [Anfal, Ghanimah, Khumus]; (2) Jizyah; (3) Kharaj; (4) ‘Usyur; (5) Harta milik umum yang dilindungi negara; (6) Harta haram pejabat dan pegawai negara; (7) Khumus Rikaz dan tambang; (8) Harta orang yang tidak mempunyai ahli waris; (9) Harta orang murtad. Inilah pendapatan tetap negara, ada atau tidaknya kebutuhan.

Pendidikan, dalam hal ini terkait gaji guru, diambil dari kas negara yang sumber pendapatannya dari harta milik umum yang dilindungi negara. Harta milik umum adalah kekayaan sumber daya alam yang wajib dikelola penuh oleh negara dan hasilnya dikembalikan ke rakyat. Tidak boleh ada campur tangan asing atau swasta dalam pengelolaanya maupun pengambilan hasilnya.

Adapun pendapatan tidak tetap negara dalam Islam berupa pajak, yang sifatnya instrumental, yaitu fardhu kifayah bagi Muslim untuk memikul kewajiban pembiayaan ketika kas negara kosong, dan insidental karena tidak diambil secara tetap, bergantung pada kebutuhan yang mendesak dan dibenarkan oleh syara’.

Itulah sumber pemasukan kas negara dalam Islam yang sudah jelas pengalokasiannya. Mengingat guru adalah suatu pekerjaan mulia, sebab lahirnya suatu peradaban bangsa bersumber dari didikannya, maka sistem Islam menaruh perhatian lebih pada kemakmuran pendidiknya.

Pada masa pemerintahan Umar bin Khattab, standar gaji guru yang mengajar anak-anak sebesar 15 Dinar (1 Dinar = 4,25 gram emas) atau setara Rp37.323.585,- dan diikuti oleh para pemimpin setelahnya. Sangat berbanding terbalik dengan realita sekarang.

Hanya saja, hal demikian ketika sistem Islam menjadi landasan hukum suatu negara baik dalam ranah pendidikan maupun ekonomi. Wallahu a’lam bisshowab. (*)


Penulis:
Syahraeni, S.P
(Aktivis Dakwah)

Disclaimer:
Setiap opini, artikel, informasi, maupun berupa teks, gambar, suara, video, dan segala bentuk grafis yang disampaikan pembaca ataupun pengguna adalah tanggung jawab masing-masing individu, dan bukan tanggung jawab Mediasulsel.com.

error: Content is protected !!