Advertisement - Scroll ke atas
Opini

Hutan Lindung di Gowa Hilang, “Kemaei Pammarentata?”

626
×

Hutan Lindung di Gowa Hilang, “Kemaei Pammarentata?”

Sebarkan artikel ini
Juniwati Lafuku, S. Farm.
Juniwati Lafuku, S. Farm. (Aktivis Muslimah)

OPINI—Bencana ekologis yang melanda Aceh dan Sumatera telah membuka mata publik terhadap aktivitas deforestasi besar-besaran. Selain hutan Papua dan gunung salak di Jawa Barat yang sudah gundul, kini hutan lindung di Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) menjadi perhatian netizen.

Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Gowa, Sulsel, menyatakan puluhan hektare hutan lindung mengalami penggundulan. Dugaan kuat penyebabnya adalah aktivitas ilegal logging yang dilakukan secara sistematis dan terencana di desa Erelembang, Kecamatan Tombolo Pao.

Advertisement
Scroll untuk melanjutkan

Dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) ditemukan anak sungai yang ditimbun serta gunung yang diratakan. Jejeran hutan pinus penyangga wilayah ekologis pun lenyap.

Mengubah kontur wilayah hutan lindung berarti meningkatkan risiko terjadi bencana alam seperti banjir, longsor dan krisis air  yang dampaknya bisa menjalar hingga wilayah perkotaan.

Polres Gowa bersama Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Jeneberang akan segera melakukan pengukuran resmi luas lahan yang rusak. Wakil Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin, menegaskan komitmen pemkab untuk tidak tinggal diam. Pihaknya sangat konsen terhadap pemeliharaan hutan mengingat dampak bencana yang bisa ditimbulkan (metrotvnews.com/12/12/2025)

Sistematis dan Tidak Bertanggung Jawab

Sampai saat ini penggerebekan dilakukan oleh tim gabungan yang dipimpin Wakil Bupati dan Kapolres Gowa, aparat tidak menemukan aktivitas di lokasi, namun menemukan bukti-bukti seperti jejak alat berat dan ribuan hektar lahan yang rusak parah.

Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Sulsel telah mengidentifikasi tiga terduga pelaku penggundulan hutan di Gowa, tetapi identitas mereka (apakah individu atau perwakilan perusahaan) tidak disebutkan secara eksplisit dalam berita yang tersedia.

Deforestasi di Sulsel Sudah Lama Terjadi

Deklarasi New York tentang Hutan (New York Declaration on Forests/NYDF) mengakui bahwa deforestasi di Sulawesi telah menjadi isu yang berlangsung lama, seperti halnya di banyak kawasan lain di Indonesia.

Masalah ini kompleks dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk perusahaan perkebunan besar, penambang skala kecil, masyarakat lokal, dan pemerintah daerah. Berbagai penelitian, termasuk oleh lembaga seperti Center for International Forestry Research (CIFOR) dan Greenpeace Indonesia, menyoroti bahwa penyebab utamanya meliputi ekspansi perkebunan kelapa sawit, pertambangan dan pembangunan infrastruktur.

Hasil kajian spasial menunjukkan bahwa hutan yang berubah fungsi menjadi non-hutan mencapai 69.323 Ha. Sementara hutan yang tidak mengalami perubahan 1.297.643,22 Ha. Perubahan fungsi hutan paling banyak menjadi belukar yang luasannya mencapai 35.290,67 Ha.

Demikian termuat dalam buku “Membaca Hutan Sulawesi Selatan: Kondisi, Ancaman, Legalitas dalam Pengelolaan Hutan” yang diterbitkan Perkumpulan Jurnalis Lingkungan Sulawesi Selatan (JURnal Celebes), dalam diskusi di kantor JURnal Celebes, Makassar, Sabtu (9/10/2021).

Di masa pandemi, kasus illegal logging di Sulawesi Selatan meningkat. Begitu juga konflik tenurial dan implementasi Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) yang sangat minim. Salah satu penyebabnya adalah lemahnya sinergi parapihak. (mongabay.co.id/7/2021)

Meski ada Undang-Undang No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, secara hukum berfungsi dan berlaku di Indonesia.

Namun, implementasi dan penegakan hukumnya masih dinilai lemah dan menghadapi banyak tantangan, sehingga kasus pembalakan liar (illegal logging ) masih sering terjadi.

Tatanan Hidup Liberal dan Sekuler Merusak Ruang Hidup Umat

Pembalakan liar  yang terjadi di hutan Sulsel memberikan ganjaran mahal akan pentingnya ruang hidup yang aman. Namun karena hari ini kita berada dalam tatanan kehidupan yang liberal dan sekuler, alasan ekonomi dan kepentingan bisnis menjadi faktor dominan yang membuat gelap mata.

Hadirnya Indonesia di forum internasional, pidato Presiden Prabowo akan pentingnya menjaga alam, nyatanya gincu politik semata. Tak ada gunanya jika tidak mampu memelihara keamanan jiwa dan kekayaan biodiversitas hutan.

Atas nama pembangunan, hutan dibabat ugal-ugalan, sehingga kehilangan keseimbangan alam atau natural equilibrium sistem. Sudah begitu, langganan bencana alam akan terus ada.

Islam Menjaga Keberlangsungan Kawasan Hijau Berbasis Maqashid Syariah

Sejarah mengenal istilah maqashid syariah, yaitu penerapan hukum Islam untuk menjaga agama (hifz al-din), jiwa (hifz al-nafs), akal (hifz al-aql), keturunan (hifz al-nasl), dan harta (hifz al-mal).

Dalam implementasinya, hutan adalah kekayaan milik umum (al milkiyah ammah) yang pengelolanya adalah negara bukan pihak swasta termasuk oligarki. Namun demikian, karena hutan itu merupakan kepemilikan umum, maka umat boleh memanfaatkan seperlunya, tidak sampai merusak lingkungan apalagi membuat dhoror umat. Menjaga hutan berarti menjaga keamanan jiwa manusia serta kekayaan biodiversitas.

“Kaum muslim berserikat dalam tiga hal, air, padang rumput dan api ” (HR. Abu Dawud).

Hadits ini menjelaskan kedudukan hutan, dimana negara akan membuat zona pembagian hutan, yaitu hima (zona konservasi), harim (perlindungan mata air atau sungai) dan larangan perusakan massal (ifsad).

Negara akan menjatuhkan sanksi yang tegas bagi para perusak hutan karena besarnya kerugian yang akan ditanggung.

Semua regulasi ini takkan biasa diaplilasikan kecuali dengan penerapan syariah kaffah dalam institusi negara. (*)

Wallahu’alam Bish-shawwab.


Penulis:
Juniwati Lafuku, S. Farm.
(Aktivis Muslimah)

Disclaimer:
Setiap opini, artikel, informasi, maupun berupa teks, gambar, suara, video, dan segala bentuk grafis yang disampaikan pembaca ataupun pengguna adalah tanggung jawab masing-masing individu, dan bukan tanggung jawab Mediasulsel.com.

 

error: Content is protected !!