🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •El Nino Bikin Sawah Mengering, Pemprov Sulsel Siapkan Sumur Bor dan Pompa Air untuk PetaniBajaj Maxim Resmi Masuk Palopo, Ada Kabin Tertutup dan Tarif HematPelaku UMKM Sidrap Diajari Catat Keuangan Pakai Aplikasi SIAPIK oleh Mahasiswa KKN Unhas13 Tahun Nyalakan Literasi, Anak-anak Jaya Pinrang Unjuk Prestasi di GALA AKSARA100 Warga Desa Nepo Ikuti Cek Kesehatan Gratis Bersama Mahasiswa KKN-PK UnhasKebut Infrastruktur Sulsel dengan Glontoran Dana Rp3,7 Triliun, Andi Sudirman Diganjar detiktimur Awards 2026🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •El Nino Bikin Sawah Mengering, Pemprov Sulsel Siapkan Sumur Bor dan Pompa Air untuk PetaniBajaj Maxim Resmi Masuk Palopo, Ada Kabin Tertutup dan Tarif HematPelaku UMKM Sidrap Diajari Catat Keuangan Pakai Aplikasi SIAPIK oleh Mahasiswa KKN Unhas13 Tahun Nyalakan Literasi, Anak-anak Jaya Pinrang Unjuk Prestasi di GALA AKSARA100 Warga Desa Nepo Ikuti Cek Kesehatan Gratis Bersama Mahasiswa KKN-PK UnhasKebut Infrastruktur Sulsel dengan Glontoran Dana Rp3,7 Triliun, Andi Sudirman Diganjar detiktimur Awards 2026
Opini

Remaja Tergiur Penjualan Organ, Jagai Anakta Dengan Al Qur’an dan Sunnah

2446
×

Remaja Tergiur Penjualan Organ, Jagai Anakta Dengan Al Qur’an dan Sunnah

Sebarkan artikel ini
Remaja Tergiur Penjualan Organ, Jagai Anakta Dengan Al Qur'an dan Sunnah
Juniwati Lafuku, S. Farm. (Pemerhati Sosial)

OPINI—Viral di sosial media dua remaja di Kota Makassar berinisial AD (17) dan MF (18) menculik dan membunuh seorang anak berinisial MFS (11). Kasus ini terungkap setelah pihak keluarga melaporkan hilangnya MFS sejak Minggu (8/1/2022) (tempo.co/14/1/2023).

Korban tewas di temukan dalam keadaan kedua kaki dan tangan terikat serta terbungkus kantong plastik, di kolom jembatan, Inspeksi Pam Timur Waduk Nipa-nipa, Moncongloe, Kabupaten Maros, Selasa (10/1/2022) dini hari.

Kasi Humas Polrestabes Makassar, Kompol Lando KS mengatakan, dari rekaman CCTV, terungkap korban diajak pelaku pergi untuk membantu membersihkan rumah dengan iming-iming uang Rp50.000, kemudian diajak naik motor saat di Indomart. Naas, setelah kejadian itu, korban tak kunjung pulang ke rumah.

Dari keterangan kedua pelaku, mereka nekat menculik dan membunuh korban karena terobsesi dengan situs jual beli organ tubuh manusia yang menawarkan harga 80.000 Dollar.

Kemudian mereka merencanakan pembunuhan korban. Setelah membunuh, mereka mengonfimasi nomor di situs itu. Namun, situs itu sudah tidak bisa diakses.

Kini kedua pelaku dijerat pasal 80 ayat 3 Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP subsider pasal 170 ayat 3 dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun (tempo.co/14/1/2023).

Tak hanya itu, sanksi sosial juga menimpa keluarga kedua pelaku. Warga sangat marah setelah mengetahui MFS dibunuh kedua AD dan MF. Warga lalu merusak rumah kedua pelaku di Batua Raya Lorong 7 dan Kompleks Kodam Lama Borong, Kota Makassar seusai pemakaman jenazah korban di TPU Paropo, Batua Raya, Selasa sore.

Beruntung, keluarga pelaku sudah diungsikan sebelum massa tiba di lokasi kejadian. Aparat Satuan Samapta Polrestabes Makassar dibantu personel Polsek Panakukang lantas mengamankan rumah AD dan MF (solopos.com/13/1/2023).

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com