Advertisement - Scroll ke atas
News

IMIK Jakarta Desak Aparat Hukum Usut Dugaan Penyimpangan Proyek Jalan Lakidende Rp34,8 Miliar

85
×

IMIK Jakarta Desak Aparat Hukum Usut Dugaan Penyimpangan Proyek Jalan Lakidende Rp34,8 Miliar

Sebarkan artikel ini
IMIK Jakarta Desak Aparat Hukum Usut Dugaan Penyimpangan Proyek Jalan Lakidende Rp34,8 Miliar
Salah satu ruas jalan Lakidende yang dipersoalkan IMIK Jakarta, (Foto: IMIK Jakarta)

JAKARTA—Ikatan Mahasiswa Indonesia Konawe (IMIK) Jakarta mendesak aparat penegak hukum pusat untuk mengusut dugaan penyimpangan dalam proyek Rekonstruksi Jalan Lakidende (2 Jalur) di Kabupaten Konawe dengan nilai anggaran mencapai Rp34,810 miliar.

Desakan tersebut disampaikan Presidium IMIK Jakarta, Irsan Aprianto Ridham, dalam keterangan pers di Jakarta, Senin (2/2/2026).

IMIK menilai proyek dengan Nomor Kontrak 019/SPPK/PPK/PUPR-BM/KNW/XI/2025 dan Nomor Paket 75a itu kini dalam kondisi “masa kritis” akibat keterlambatan penyelesaian pekerjaan oleh pihak pelaksana.

Menurut IMIK, proyek yang bersumber dari APBD Perubahan Konawe dan dikerjakan Dinas PUPR Kabupaten Konawe bersama dua perusahaan swasta, yakni PT Razka Sarana Konstruksi (RSK) dan PT Segi Tiga Tambora (STT), diduga mengalami berbagai penyimpangan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan di lapangan.

IMIK secara terbuka meminta Kejaksaan Agung RI, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, dan Bareskrim Mabes Polri untuk turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh.

Mereka juga mendesak pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat daerah yang berinisial IJ (Kepala Dinas PUPR Konawe), RH (Sekretaris Dinas PUPR Konawe), serta HKS (Kepala BPKAD Konawe).

“Proyek Jalan Lakidende ini kami duga bukan sekadar bermasalah secara teknis, tetapi berpotensi menjadi pintu masuk dugaan penyalahgunaan anggaran yang merugikan kepentingan publik,” kata Irsan.

Ia menyebut, indikasi yang dipersoalkan antara lain dugaan ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan, lemahnya pengawasan, hingga potensi penyalahgunaan kewenangan dalam proses proyek.

Senada, Sekretaris Umum IMIK Jakarta, Irvan Febriansyah, menilai keterlibatan pihak kontraktor juga perlu ditelusuri oleh aparat hukum.

“Kami meminta aparat penegak hukum memeriksa seluruh pihak yang terlibat, baik dari unsur pemerintah maupun pelaksana proyek, agar persoalan ini terang-benderang,” ujarnya.

Dalam pernyataan sikapnya, IMIK menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya meminta penyelidikan dan penyidikan terhadap seluruh tahapan proyek, pemeriksaan terhadap pejabat terkait serta pimpinan perusahaan pelaksana, hingga evaluasi terhadap pejabat daerah yang dianggap bertanggung jawab.

IMIK menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut melalui konsolidasi dan pelaporan resmi ke lembaga penegak hukum. (Ag4ys)

error: Content is protected !!