OPINI—TNI Angkatan Laut melalui Lanal Tanjung Balai Karimun berhasil menggagalkan upaya penyeludupan narkoba jenis sabu seberat 705 kilogram dan kokain seberat 1,2 ton yang berusaha memasuki perairan Indonesia melalui Selat Durian, Kepulauan Riau pada Selasa (13/5).
Panglima Komando Armada I Laksda Fauzi dalam konferensi pers, Jumat (16/5), menjelaskan terdapat lima pelaku Warga Negara Asing (WNA) asal Thailand dan Myanmar yang membawa barang tersebut. (antara/16/5/2025)
Narkoba Kian Marak
Kasus penyeludupan narkoba di negeri ini semakin hari semakin mengkhawatirkan. Hal ini terbukti dengan meningkatnya jumlah pengguna dan penyebar secara signifikan. Besarnya nilai transaksi narkoba di berbagai wilayah di negeri ini menjadi indikator nyata bahwa peredarannya kian marak dan mengakar dalam kehidupan masyarakat.
Permintaan yg tinggi menunjukan bahwa konsumsi narkoba telah meluas tidak hanya di kalangan tertentu tapi juga merambah ke berbagai lapisan sosial, banyak pihak yang tergiur oleh keuntungan besar yang bisa diraup dari bisnis haram ini.
Data global saat ini menunjukan bahwa penyalahgunaan narkotika telah mencapai angka 296 juta jiwa, naik sebesar 12 juta jiwa jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Angka ini mewakili 5,8 % penduduk dunia yang berusia 15-64 tahun.
Sedangkan hasil survey nasional prevalensi, penyahgunaan narkotika tahun 2023 menunjukan bahwa angka prevalensi sebesar 1,73% atau setara 3,3 juta penduduk Indonesia yang berusia 15-64 tahun. Data ini juga menunjukan adanya peningkatan penyalahgunaan narkotika secara signifikan pada kalangan kelompok umur 15-24 tahun.
Permasalahan penyeludupan narkoba merupakan kejahatan lintas batas yang menjadi permasalahan yang krusial bagi negara Indonesia.
Kasus ini cenderung mengalami kenaikan di setiap tahunnya. Permasalahan ini terus terjadi disebabkan berbagai hal, di antaranya minimnya fasilitas pendeteksi terhadap jalur-jalur di perbatasan dan masih lemahnya pengawasan dan penindakan hukum.
Seiring dengan perkembangan teknologi, metode yang digunakan oleh sindikat narkoba untuk menghindari deteksi petugas pelabuhan atau bandara semakin canggih dan variatif.
Hal inilah yang menjadikan Indonesia pada titik rawan area penyeludpan beragam barang illegal. Hampir semua jenis barang ilegal bisa ditemukan di area laut Indonesia yang luasnya mencapai 3.257.357 kilometer persegi ini.
Oleh karena itu, pemerintah dihimbau tetap waspada terhadap berbagai kegiatan-kegitan ilegal underground economy seperti penyeludupan yang merupakan suatu tindakan ilegal dan dalam hal ini penyeludupan yang berkaitan dengan psikotropika. Mengingat Perdagangan narkoba sebagai bisnis gelap dan ilegal tidak pernah surut.
Selama beberapa dekade terakhir, pertumbuhan produksi dan budidaya narkoba meningkat tajam. Seperti narkoba tipe kokain, total produksi mengalami kenaikan dari tahun ke tahun.
Maraknya penyebaran narkoba sejatinya merupakan masalah serius yang tak bisa didiamkan. Sistem hukum yang lemah akan menyebabkan kasus narkoba terus saja bermunculan.
Ibarat peribahasa “Mati satu tumbuh seribu”. Maka ketika negeri ini masih menerapkan sistem sanksi yang sifatnya lemah, terbatas dan serba kurang, akan sulit rasanya memberantas kasus narkoba hingga ke akar-akarnya. Wajar jika penyebaran narkoba terus merajalela dan sulit diberantas.
Fenomena ini tidak bisa dilepaskan dari pengaruh sekularisme yang telah menjauhkan nilai-nilai agama dari kehidupan publik dan pribadi. Sekularisme mendorong gaya hidup hedonis dan bebas, di mana ukuran benar dan salah ditentukan oleh keuntungan materi daripada pertimbangan moral, hukum dan agama. Pada akhirnya banyak individu yang memperdagangkan narkoba yang jelas-jelas merupakan hal terlarang dan haram.
Pandangan Islam Terhadap Narkoba
Islam tegas mengharamkan narkoba dan akan menghilangkan peredarannya di tengah masyarakat. Bisnis narkoba yang dipandang sangat menggiurkan dan berpeluang mendatangkan limpahan rupiah akan ditutup rapat-rapat oleh penegakan hukum yang tegas. Karena hal tersebut merupakan gerbong maksiat yang akan menghancurkan akal dan kekuatan jiwa kaum seorang muslim. Olehnya itu, bisnis tersebut haram untuk didirikan.
Para ulama pun sepakat terkait keharaman narkoba, sekalipun ada perbedaan dari sisi penggalian hukumnya. Ada yang mengharamkan karena meng-qiyas-kannya pada keharaman khamr (QS. Al-Maidah: 90). Sebagian lainnya mengharamkan karena narkoba termasuk barang yang akan melemahkan jiwa dan akal manusia.
Pendapat ini berdasarkan hadis dengan sanad sahih dari Ummu Salamah, beliau mengatakan, “Rasulullah SAW melarang dari segala yang memabukkan dan mufattir (yang membuat lemah).” Selain itu, menurut Rawwas Qal’ahjie dalam Mu’jam Lughah Al Fuqoha, hal. 342 yang dimaksud mufattir adalah zat yang menimbulkan rasa tenang/rileks (istirkha’) dan malas (tatsaqul) pada tubuh manusia.
Karena sejatinya Islam memerintahkan manusia untuk senantiasa menjaga kesehatan dan kekuatan badan. Salah satu nas yang mengindikasikan anjuran tersebut adalah sabda Rasulullah Saw., “Mukmin yang kuat lebih baik dan lebih dicintai Allah daripada mukmin yang lemah.”(HR. Muslim).
Oleh karena itu, sulit membabat tuntas kasus narkoba, jika sistem yang ada belum dapat mencabut akar masalahnya. Karenanya, penerapan nilai-nilai Islam dalam seluruh aspek kehidupan sangat perlu untuk memberantas kasus narkoba dalam rangka melindungi generasi dan bangsa dari gempuran barang haram tersebut.
Dengan begitu, negara sebagai penjaga masyarakat akan melakukan penjagaan pada individu dan masyarakatnya untuk hidup sehat sesuai syariat. Wallahu ‘alam bi ash shawwab. (*)
Penulis: Rima Septiani, S.Pd (Aktivis Dakwah)
***
Disclaimer: Setiap opini/artikel/informasi/ maupun berupa teks, gambar, suara, video dan segala bentuk grafis yang disampaikan pembaca ataupun pengguna adalah tanggung jawab setiap individu, dan bukan tanggungjawab Mediasulsel.com.
















