MEDIASULSEL.com,- Pemerintah Indonesia akan meminta pertanggungjawaban seluruh pihak yang terlibat insiden kerusakan terumbu karang di Raja Ampat, Papua Barat, akibat ditabrak kapal pesiar Caledonian Sky awal Maret lalu.
Kerusakan terumbu karang di Raja Ampat, Papua Barat, seluas lebih dari 13.533 meter per segi akibat ditabrak kapal pesiar Caledonian Sky pada 4 Maret lalu, tampaknya akan berbuntut panjang. Bukan hanya karena begitu banyak pihak yang terlibat, tetapi juga dampak lanjutan insiden tersebut. Itulah sebabnya pemerintah Indonesia menyatakan akan meminta pertanggungjawaban semua pihak yang terlibat dalam insiden itu.
“So it’s a trifold case. First, the compensation that we’re going to look from the insurance. Second, the criminal responsibility and it will be a criminal litigation. Third, the professional conduct,” ujar Arif Havas Oegroseno.
“Kasus ini berlapis-lapis. Pertama, kami akan berupaya mendapatkan kompensasi dari pihak asuransi. Kedua, tanggungjawab kriminal dan gugatan hukum. Ketika, tindakan terhadap perilaku professional.”
Pemerintah Indonesia – yang diwakili oleh Kementerian Koordinator Kemaritiman, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementrian Koordinasi Maritim, Universitas Papua, LIPI dan Institut Pertanian Bogor – sepanjang pekan lalu terlibat dalam pembicaraan intensif dengan pemilik dan perusahaan asuransi kapal Caledonian Sky.
Kedua pihak akhirnya sepakat untuk mengadakan survei bersama untuk menentukan tingkat kerusakan dan jumlah ganti rugi yang akan dikenakan, serta beberapa kesepakatan lain. Tetapi menurut Deputi Koordinator Bidang Kelautan Maritim Kementrian Koordinator Kemaritiman Arif Havas Oegroseno – yang diwawancarai VOA melalui telefon – ganti rugi saja tidak cukup.
“Secara sederhananya begini: insiden ini bisa dianalogikan seperti kecelakaan mobil. Jika kita punya mobil, tentu kita punya asuransi khan? Nah ketika terjadi kecelakaan, ada kerusakan dan korban luka atau meninggal, maka untuk soal kerusakan yang menanggung adalah pihak asuransi. Tetapi soal korban luka atau meninggal, maka yang dimintai pertanggungjawaban hukum adalah pengemudi mobil.

Sederhana khan? Ini kasusnya sama. Ada kapal dengan kapten, yang bukannya menunggu air pasang, tetapi memilih melakukan manuver untuk tetap berlayar dan menabrak terumbu karang. Kita berurusan dengan asurani, tidak ada gugatan hukum karena langsung berurusan dengan mereka. Kita adakan pertemuan, sepakati untuk survei bersama dan sepakati untuk melakukan valuasi (penilaian) kerugiannya sejauh mana.
Ini bukan gugatan hukum. Ini urusan asuransi. Tetapi jika at some point ada dispute (perselisihan) dengan pihak asuransi soal ganti rugi yang diajukan, nah kita baru bawa ke hukum perdata. Itu langkah berikutnya. Sekarang ini kita selesaikan dulu dengan pihak asuransi,” imbuh Arif Havas Oegroseno. (voa/4ld)














