Advertisement - Scroll ke atas
  • Pemkot Makassar
  • HLN ke-79
  • Bapenda Makassar
  • Universitas Diponegoro
  • Hari Pahlawan Nasional
  • HUT Sulsel ke-355 (Media Sulsel)
Hukum

Oknum Polisi Penganiaya Terdakwa, Mangkir Lagi di Persidangan

788
×

Oknum Polisi Penganiaya Terdakwa, Mangkir Lagi di Persidangan

Sebarkan artikel ini
  • Pemprov Sulsel
  • HUT Sulsel ke-355
  • Ir. Andi Ihsan, ST, MM (Kepala Biro Umum Pemprov Sulsel)
  • PDAM Makassar
  • Pilkada Sulsel (KPU Sulsel)

JAKARTA – Oknum petugas kepolisian yang diduga melakukan penyiksaan terhadap terdakwa kasus bentrokan geng motor kembali mangkir dari pengadilan. W, oknum tersebut, tidak bisa hadir tanpa alasan jelas.

“Kami mendesak agar oknum tersebut bisa dihadirkan ke pengadilan. Kami menyayangkan ketidakhadirannya padahal jaksa sudah memanggilnya secara patut,” kata Kuasa Hukum terdakwa, Riesqi Rahmadiansyah, Senin (6/11/2017) siang.

Advertisement
Scroll untuk melanjutkan

W sangat diperlukan kehadirannya untuk dikonfrontir dengan para terdakwa. Para terdakwa mengatakan mereka telah dianiaya agar mengakui perbuatan yang mereka tidak lakukan. “Jika W tidak datang, bisa diindikasikan dirinya tak berani menghadapi konfrontasi,” kata Riesqi.

Sidang kasus bentrok geng motor ini akan dilanjutkan pada Kamis (9/11) mendatang. Sidang ini menghadirkan delapan terdakwa. Mereka adalah pemuda dari Jatiwaringin, Bekasi. Mereka didakwa membunuh salah seorang anggota geng motor dalam bentrokan yang terjadi pada Mei lalu. (*/shar)

error: Content is protected !!