Advertisement - Scroll ke atas
  • Pemkot Makassar
  • Dirgahayu TNI ke-79
  • Bapenda Makassar
  • Universitas Diponegoro
Hukum

Sidang Bentrok Geng Motor: Terdakwa Kecewa, Polisi Diduga Pelaku Kekerasan Tak Hadir Dalam Sidang

782
×

Sidang Bentrok Geng Motor: Terdakwa Kecewa, Polisi Diduga Pelaku Kekerasan Tak Hadir Dalam Sidang

Sebarkan artikel ini
  • Pemprov Sulsel
  • Ir. Andi Ihsan, ST, MM (Kepala Biro Umum Pemprov Sulsel)
  • PDAM Makassar
  • Pilkada Sulsel (KPU Sulsel)

JAKARTA – Sidang lanjutan kasus bentrok geng motor melawan warga Jatiwaringin, Senin (30/10) siang, berlangsung alot. Para terdakwa mengaku kecewa dan keberatan karena petugas kepolisian yang dihadirkan bukanlah petugas yang memeriksa mereka.

Dalam sidang yang beragendakan pengkonfrontasian itu, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan Iptu Slamet, Kasubdit Reskrim Polresta Jakarta Timur. Slamet adalah perwira yang bertanggungjawab atas penyidikan yang dilakukan anggotanya terhadap para terdakwa.

Advertisement
Scroll untuk melanjutkan

Dalam keterangan di bawah sumpah, Slamet mengatakan jika anggotanya sudah melakukan tindakan secara profesional. “Tidak ada kekerasan dan intimidasi,” katanya.

Namun, keterangan ini dibantah para terdakwa. Mereka mengatakan dalam pemeriksaan telah terjadi kekerasan. Ada yang mengaku dipukul, ditendang, dan disetrum.

Para terdakwa menyatakan salah satu penyidik yang melakukan kekerasan bernama W. Slamet membenarkan jika W adalah salah satu anggotanya. Namun, Slamet memastikan tidak ada kekerasan. “Mereka juga didampingi kuasa hukumnya,” kata Slamet.

Para terdakwa mengatakan memang ada pengacara yang ditunjuk untuk mendampingi mereka. “Namun dia tidur di ruangan lain waktu pemeriksaan berlangsung,” kata Supriyanto, salah seorang terdakwa.

Dalam sidang itu, Slamet mengatakan petugas meringkus para terdakwa dengan petunjuk video cctv. Slamet menuturkan di video itu tidak nampak gambar para terdakwa.

“Saya sangat menyayangkan rekaman cctv itu tidak dijadikan barang bukti. Padahal jelas, saksi mengatakan tidak ada para terdakwa di dalam rekaman,” kata Riesqi Rahmadiansyah, kuasa hukum para terdakwa.

Riesqi mengatakan dirinya belum menjadi kuasa hukum para terdakwa ketika diperiksa di kepolisian. “Ada pengacara yang disediakan untuk mendampingi mereka,” katanya.

Majelis hakim memerintahkan kepada Jaksa Teguh Harianto agar memanggil kembali penyidik yang bernama W. Rencananya W akan diperiksa pada sidang berikutnya pada Kamis (2/11) mendatang.

Selain menghadirkan W, dalam sidang itu, akan dihadirkan saksi yang akan diajukan pihak kuasa hukum. Rencananya ada sepuluh saksi yang akan dihadirkan. (*/shar)

error: Content is protected !!