Advertisement - Scroll ke atas
  • Idulfitri 1446 H
  • Pemkab Sidrap
  • Pemkab Sidrap
  • Pemkab Maros
  • Universitas Dipa Makassar
  • Media Sulsel
Makassar

Kadishub Sulsel Imbau Nelayan dan Pengusaha Pelayaran Tak Melaut selama Cuaca Ekstrem

646
×

Kadishub Sulsel Imbau Nelayan dan Pengusaha Pelayaran Tak Melaut selama Cuaca Ekstrem

Sebarkan artikel ini
Cuaca ekstrem. (ilustrasi)
  • DPRD Kota Makassar
  • Pemprov Sulsel
  • Pascasarjana Undipa Makassar
  • Pemprov Sulsel
  • PDAM Makassar

MAKASSAR—Menyikapi surat edaran dari Kementerian Perhubungan RI melalui Direktorat Jendral Perhubungan Laut, terkait peringatan dini gelombang tinggi.

Kepala Dinas Perhubungan Sulsel Muhammad Arafah meminta kepada seluruh nelayan dan pengusaha pelayaran di Sulsel untuk tidak melakukan aktifitas pelayaran selama cuaca ekstrem.

Advertisement
Scroll untuk melanjutkan

“Kepada nelayan dan pengusaha pelayaran diminta untuk tidak berlayar pada cuaca yang ekstrem. Yang ditakutkan akan terjadi gelombang tinggi yang bisa mengakibatkan terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan,” ungkap Muhammad Arafah, Jumat (2/4/2021).

Ia juga meminta agar Nelayan maupun pengusaha pelayaran untuk senantiasa melihat dan memperhatikan kondisi cuaca sebelum melakukan pelayaran.

“Saya minta untuk senantiasa memperhatikan kondisi cuaca termasuk melihat edaran dari BMKG maupun instansi terkait lain, apa lagi jika ingin berlayar dengan jarak yang jauh,” imbuhnya.

Muhammad Arafah menambahkan
hasil pemantauan BMKG yang berlaku dari tanggal 1-3 April akan berpeluang terjadi gelombang sedang maupun tinggi dibeberapa perairan.

“Gelombang tinggi hingga 2,5 meter diperkirakan terjadi di perairan Parepare, Perairan Spermode Pangkep,
serta Teluk Bone. Kemudian Gelombang tinggi hingga 3 meter diperkirakan terjadi di Selat Makassar bagian selatan, Perairan Bonerate, kalaotoa, Perairan Spermonde Makassar, Perairan Sabalana serta Perairan Kepulauan Selayar,” paparnya. (*)

Surat Edaran Kementerian Perhubungan RI
Surat Edaran Kementerian Perhubungan RI
Surat Edaran Kementerian Perhubungan RI
Surat Edaran Kementerian Perhubungan RI
Berikut Surat Edaran 

KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN LAUT TENTANG PERINGATAN DlNl GELOMBANG TINGGI.

  1. Berdasarkan Peringatan Dini Gelombang Tinggi dari Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Maritim paotere Makassar No :
    ME.01.02l090/KPTRllvl2021 Tanggal 01 April 2021 perihal peringatan Dini Gelombang Tinggi.
  2. Terkait butir 1 (Satu) diatas disampaikan hasil pemantauan BMKG yang berlaku dari tanggal 01 April 2021 Pukul 20.00 WITA – 03 April 2021 Pukul 20.00 WITA sebagai berikut:

TINGGi GELOMBANG 1.25 – 2.5 M (SEDANG) BERPELUANG TERJAI DI :

  • Perairan Pare pare,
  • Perairan Spermode Pangkep,
  • Teluk Bone,

TINGGI GELOMBANG 2.5 – 4.0 M (TINGGI) BERPELUANG TERJADI DI :

  • Selat Makassar bagian selatan, . Perairan p. Bonerate – kalaotoa
  • Perairan Spermonde Makassar, . perairan Sabalana
  • Perairan Kep. Selayar

TINGGI GELOMBANG 4.0 – 6.0 M (TINGGI} BERPELUANG TERJADI DI:

  • Laut flores.

3. Sehubungan dengan butir 1 dan 2 diatas disampaikan kepada seluruh Operator Kapal,

  • Nakhoda, khususnya Juragan kapal tradisional yang beroperasi di pelabuhan paotere dan Dermaga Kayu Bangkoa agar :
  • Tidak memaksakan diri untuk berlayar apabila terjadi cuaca ekstrim / gelombang tinggi.
  • Melakukan pemantauan kondisi cuaca dan tinggi gelombang sekurang-kurangnya 6 (Enam) jam sebelum kapal berlayar dan melaporkan hasilnya kepada Syahbandar pada saat mengajukan permohonan SPB
  • Selama pelayaran di laut, Nakhoda wajib melakukan pemantauan kondisi cuaca dan tinggi gelombang setiap 6 (Enam) jam dan melaporkan hasilnya kepada Stasiun Radio Pantai terdekat serta dicatatkan kedalam Log Book.
  • Bagi kapal – kapal yang berlayar lebih dari 4 jam pelayaran kepada Nakhoda diwajibkan untuk melampirkan berita cuaca yang telah ditandatangani sebelum mengajukan SPB kepada Syahbandar.
  • Dalam hal kapal dalam pelayaran mendapat cuaca buruk dan gelombang tinggi, agar segera berlindung di tempat yang aman dengan ketentuan kapal harus tetap sia digerakkan.
  • Setiap kapal yang berlindung wajib segera melaporkan kepada Syahbandar dan SROP terdekat dengan menginformasikan posisi kapal, kondisi cuaca, tinggi gelombang dan kondisi kapal serta hal-hal penting lainnya.
  • Melakukan pemantauan pengecekan terhadap kondisi kapal untuk mencegah terjadinya kecelakaan kapal yang dapat menyebabkan terjadi tumpahan minyak di laut.
  • Apabila terjadi kecelakaan kapal agar segera berkoordinasi dengan Syahbandar setempat dan melakukan penanggulangan tumpahan minyak di laut dan akibat lain yang ditimbulkan termasuk penandaan dan kegiatan salvage.

4. Demikian Surat Edaran ini dibuat untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.

error: Content is protected !!