MEDIASULSEL.com,- Tim penyelidik dari Badan Reserse dan Kriminal Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Mabes Polri) akhirnya menetapkan Gubernur Jakarta nonaktif Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama. Polisi juga mencegah Ahok pergi ke luar negeri.
Penetapan Ahok sebagai tersangka ini diambil sehari setelah Bareskrim Mabes Polri melakukan gelar perkara kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Ahok. Gelar perkara tersebut dilakukan secara terbuka dan terbatas.
Dalam jumpa pers di kantornya, Rabu (16/11), Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan tim penyelidik bekerja berdasarkan undang-undang, bukan atas perintah atasan.
Tito menambahkan, dia memberikan kewenangan penuh kepada tim penyelidik untuk bekerja secara obyektif dan profesional dalam menangani 14 laporan dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok, yang masuk ke polisi sejak 6-20 Oktober lalu.
Tito mengakui memang terjadi perbedaan pendapat tajam di antara para saksi ahli, baik pidana, bahasa, dan agama dalam kasus Ahok. Di kalangan penyidik yang berjumlah 21 orang pun, ujarnya, terjadi perbedaan pandangan, ada yang menyatakan ucapan Ahok menyebut Surat Al-Maidah ayat 51 itu pidana, sebagian bilang tidak.
Meski tidak sepakat secara bulat, Tito mengatakan tim penyelidik akhirnya memutuskan perkara dugaan penistaan agama oleh Ahok ini diselesaikan oleh pengadilan terbuka sehingga bisa disaksikan langsung oleh masyarakat.
“Apa yang dilakukan polisi saat ini adalah proses yang berkaitan dengan domain yudikatif sehingga polisi bekerja secara independen sesuai dengan kewenangan yang diberikan undang-undang kepada mereka,” katanya.
Ia mengatakan bahwa ia menghormati keputusan tim penyelidik yang menetapkan Ahok sebagai tersangka dan mendorong agar proses hukum dilaksanakan secepat-cepatnya.
Tito menekankan proses hukum dilakukan Polri adalah sesuai fakta-fakta hukum obyektif, bukan atas tekanan siapa pun, termasuk oleh unjuk rasa besar-besaran yang dilakukan oleh umat Islam. Menurutnya, Polri siap menerima segala risiko dari pihak yang pro atau kontra terkait penetapan Ahok menjadi tersangka. (voaindonesia)