JAKARTA—Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan larangan keras terhadap organisasi kemasyarakatan (ormas) yang menggunakan pakaian atau atribut menyerupai seragam Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), maupun lembaga pemerintahan lainnya seperti Kejaksaan.
Penegasan ini disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar, dalam keterangan resminya pada Jumat (13/6/2025).
“Tidak boleh ormas menggunakan pakaian yang menyerupai TNI, Polri, atau lembaga negara lainnya. Itu harus ditertibkan. Jangan ada ormas yang memakai pakaian seperti jaksa, polisi, dan sebagainya,” tegas Bahtiar.
Ia menjelaskan, kebebasan masyarakat untuk membentuk ormas memang dilindungi oleh undang-undang. Namun, kebebasan tersebut tetap memiliki batasan hukum yang tegas, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang telah diperbarui menjadi UU Nomor 16 Tahun 2017.
Dalam Pasal 59 Ayat 1 UU Ormas disebutkan bahwa ormas dilarang menggunakan lambang atau atribut yang menyerupai milik institusi negara. Tujuannya untuk menghindari penyalahgunaan simbol negara yang bisa menyesatkan masyarakat dan menciptakan keresahan.
“Simbol-simbol kenegaraan adalah milik resmi institusi negara. Tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok,” jelasnya.
Bahtiar juga mengingatkan seluruh pemerintah daerah dan aparat penegak hukum agar aktif melakukan pengawasan serta menindak tegas ormas yang melanggar aturan tersebut.
Penegasan Kemendagri ini muncul di tengah fenomena maraknya ormas di berbagai daerah yang mengenakan seragam mirip TNI-Polri, yang dinilai berpotensi menimbulkan kebingungan dan kecemasan di masyarakat.
“Jangan sampai masyarakat tertipu atau merasa terintimidasi karena melihat seragam yang menyerupai aparat padahal bukan,” tandasnya.
Kemendagri menegaskan bahwa penertiban ini bukan untuk membatasi ruang gerak ormas, melainkan menjaga ketertiban umum dan mencegah penyalahgunaan simbol negara demi kepentingan tertentu. (70n/Ag4ys)


















