MAKASSAR—Sidang perdana kasus video porno dengan terdakwa Pratu RAB anggota TNI Yonif 433/Kostrad digelar di Pengadilan Militer III-16 Makasar, Selasa 15 April 2025.
Direktur YLBH Papua Tengah Yoseph Temorubun selaku Kuasa Hukum korban berinisial NAP meminta keadilan dalam kasus yang dialami Kliennya.
“Kami berharap Pengadilan Militer III-16 Makasar memberikan hukuman yang setimpal dengan perbuatan terdakwa,” kata Yoseph dalam keterangannya yang diterima, Rabu (16/4/2025).
Dalam fakta persidangan, lanjut Yoseph, kliennya dan saksi menjelaskan kronologis terdakwa membuat video adegan dalam keadaan kliennya tidak mengetahui dan pada saat itu kliennya masih di usia di bawah umur 17 tahun.
Bahkan terdakwa selalu mengajari korban dan memaksa korban untuk meminum minuman berAlkohol untuk menyetubuhi korban dan Terdakwa juga selalu mengancam apabila korban memutus hubungan asmara dengan terdakwa maka akan memposting di media sosial.
“Ancaman terdakwa itu kemudian benar dilakukan dengan menyebarkan video porno karena korban memutus hubungan dengan terdakwa. Akhirnya video itu diviralkan di Instagram milik korban,” bebernya seraya menambahkan terdakwa menguasai password tiga instagram milik korban dan perbuatan terdakwa dianggap melukai keluarga korban.
Menurut Yoseph, perbuatan terdakwa pratu RAB sebagai abdi negara telah mencemarkan institusi karena telah melanggar delapan wajib TNI dimana pada poin ketiga itu menjunjung kehormatan wanita.
Sementara video yang disebarkan terdakwa pratu RAB menjadi viral seantero Sulawesi Selatan.
“Kami YLBH Papua Tengah meminta pimpinan terlapor memberikan sanksi kode etik sesuai dengan Sapta Marga dan 8 Wajib TNI dengan pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Terdakwa karena mencederai institusi TNI.,” desak Yoseph Temorubun.
Dijelaskan, kasus Pratu RAB ini sudah menjadi isu publik sehingga dirinya berharap ada penegakan hukum yang fair.
Semua bukti-bukti foto telah diperlihatkan di ruangan sidang dan terdakwa telah mengakui semua video dan foto yang posting di Instagram.
Semua jadi bukti yang sempurna bagi jaksa dan hakim untuk memberikan hukuman yang seberat-beratnya. Apalagi ditambah pula, korban juga tidak memaafkan terdakwa.
“Sehingga tidak ada ruang untuk terdakwa bebas dari kasus asusila video porno tersebut,” tegas Yoseph.
Kasus pratu RAB ini, kata Yoseph, sudah dikirim tembusannya ke Presiden, Ketua MPR RI, Ketua DPR RI, Pangkostrad, Panglima TNI, KASAD, Panglima Divisi III Kostrad di Makasar, Komnas HAM, Komnas Perlindungan Perempuan dan Anak.
“Jadi, kami tetap kawal terus kasus ini sampai putusan inkrah pengadilan militer III-16 Makassar,” pungkasnya. (*)