MAKASSAR—Polrestabes Makassar angkat suara menanggapi pemberitaan yang menyebut adanya oknum anggota polisi menguasai kendaraan bermotor yang masih dalam status kredit. Klarifikasi ini merespons informasi yang beredar di salah satu media online pada 14 April 2025 dan akun Instagram teropongmakassar sehari setelahnya.
Dalam pemberitaan tersebut disebutkan, sebuah Honda HR-V 1.5 AT milik Adira Finance ditemukan berada dalam penguasaan seorang anggota Polrestabes Makassar berpangkat Aipda berinisial IN. Mobil itu tercatat atas nama debitur Diding Dihatsono dan sedang dalam proses pembiayaan, dengan tunggakan cicilan sejak 2022 mencapai Rp150 juta.
Menanggapi kabar tersebut, Unit Paminal Sipropam Polrestabes Makassar langsung melakukan klarifikasi terhadap IN. Dari hasil pemeriksaan internal, diketahui bahwa kendaraan tersebut sebelumnya digunakan oleh mertuanya, almarhum Amir Tamba.
IN menyampaikan bahwa ia tinggal bersama mertuanya di Kompleks Puri Taman Sari Makassar, dan mulai menggunakan mobil tersebut sejak Desember 2022, beberapa bulan setelah sang mertua wafat.
IN mengaku tidak mengetahui bahwa kendaraan itu masih menanggung beban angsuran. Ia menyebut almarhum mertuanya semasa hidup pernah menyampaikan bahwa STNK kendaraan belum ada karena masih ditahan oleh rekan bisnisnya, dan akan dikirim kemudian. Namun hingga saat ini, dokumen tersebut belum diterima.
Terkait informasi bahwa pelat nomor mobil, DD 1187 RR, telah diganti, IN membantah tuduhan itu. Menurutnya, sejak awal mobil tersebut memang sudah menggunakan pelat tersebut saat masih berada dalam penguasaan mertuanya.
Pada 10 April 2025, pihak Adira Finance mendatangi IN bersama beberapa awak media dan menjelaskan bahwa mobil tersebut bermasalah secara pembiayaan. Setelah mengetahui status kendaraan, IN menyatakan itikad baik untuk menyelesaikan tunggakan. Ia kemudian menandatangani kesepakatan tertulis dengan Adira Finance pada 15 April 2025 di atas materai Rp10.000.
Kasi Humas Polrestabes Makassar, AKP Wahiduddin, menegaskan bahwa hasil klarifikasi awal belum menemukan indikasi kesengajaan atau niat jahat dari personel yang bersangkutan.
“Yang bersangkutan mengaku tidak tahu jika mobil itu masih bermasalah secara pembiayaan. Tapi begitu diberi tahu, ia langsung bersedia menyelesaikan dan membuat perjanjian resmi dengan pihak leasing,” jelas Wahiduddin.
Ia juga menyampaikan bahwa sampai saat ini belum ada laporan resmi dari Adira Finance ke Polrestabes Makassar. Meski begitu, pihaknya tetap terbuka jika ada informasi tambahan yang perlu ditelusuri.
“Kami terbuka dan transparan dalam setiap penanganan, termasuk dugaan pelanggaran oleh anggota. Jika memang ditemukan unsur pelanggaran, proses akan berjalan sesuai mekanisme,” tutupnya. (*)