MAKASSAR — Perumda Pasar Makassar menyegel sejumlah kios di Pasar Niaga Daya, Makassar, Selasa (11/8/2026). Penertiban dilakukan terhadap kios pedagang yang tercatat menunggak kewajiban pembayaran sewa selama periode 2021 hingga 2025.
Total tunggakan dari kios yang menjadi objek penertiban mencapai Rp598,7 juta.
Kuasa Hukum Perumda Pasar Makassar, Juhardi, S.H., mengatakan penyegelan dilakukan setelah pedagang melalui tahapan peringatan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Legalitas dan prosedur penegakan sanksi tetap mengacu pada mekanisme resmi Perda dan regulasi Perumda Pasar, melalui tahapan SP1, SP2 sampai SP3,” ujar Juhardi yang akrab disapa Joe.
Menurutnya, penyegelan tidak dilakukan secara tiba-tiba. Pedagang sebelumnya telah diberikan kesempatan untuk menyelesaikan kewajibannya setelah menerima Surat Peringatan (SP) 1, SP 2 hingga SP 3.
Perumda Pasar juga memberikan waktu kepada pedagang untuk mengamankan barang dagangan dan aset yang berada di dalam kios sebelum penyegelan dilakukan.
Juhardi menyebut surat pemberitahuan penyegelan memberikan waktu 1 x 24 jam kepada pedagang. Waktu tersebut bahkan diperpanjang berdasarkan permintaan sejumlah pedagang.
“Pedagang diberikan kesempatan yang cukup untuk mengemas dan mengamankan barang-barangnya. Bahkan ada tenggang waktu tambahan sesuai permintaan para pedagang,” katanya.
Setelah batas waktu tersebut berakhir, Tim Penertiban Perumda Pasar Makassar bersama Bagian Pendapatan mulai melakukan penyegelan terhadap kios yang masih memiliki tunggakan.
Penertiban dikawal aparat Tripika Kecamatan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menjaga keamanan dan ketertiban selama proses berlangsung.

Perumda Pasar Makassar menyatakan penertiban dilakukan dengan pendekatan persuasif. Petugas diminta tetap berkomunikasi dengan pedagang dan menghindari tindakan yang dapat memicu ketegangan.
Penertiban tersebut menjadi bagian dari upaya Perumda Pasar Makassar menertibkan pengelolaan aset dan memastikan kewajiban sewa kios dipenuhi sesuai ketentuan.
Perumda Pasar Makassar mengimbau pedagang untuk memenuhi kewajiban pembayaran sebelum memasuki tahapan penegakan sanksi. (70n)








