🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •Tunggakan Sewa Kios Capai Rp598,7 Juta, Perumda Pasar Makassar Segel Kios di Pasar Niaga DayaMahasiswa KKN Unhas Bangun Website Kelurahan Lautang Benteng, UMKM Sidrap Kini Dipetakan Secara DigitalCek Tensi hingga Kolesterol Gratis di Bantimurung, Didominasi Ibu-ibuBuah Pinus Jadi Briket, Getahnya Jadi Lilin: Inovasi Mahasiswa UMI Bikin Bupati Maros TerpukauDari Pekarangan, Ketahanan Pangan Keluarga Dibangun: TP PKK Toraja Utara Dorong Warga Jadi Produsen Pangan dari RumahTracing TBC Digelar Serentak, Kecamatan Manggala Perkuat Deteksi Dini🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •Tunggakan Sewa Kios Capai Rp598,7 Juta, Perumda Pasar Makassar Segel Kios di Pasar Niaga DayaMahasiswa KKN Unhas Bangun Website Kelurahan Lautang Benteng, UMKM Sidrap Kini Dipetakan Secara DigitalCek Tensi hingga Kolesterol Gratis di Bantimurung, Didominasi Ibu-ibuBuah Pinus Jadi Briket, Getahnya Jadi Lilin: Inovasi Mahasiswa UMI Bikin Bupati Maros TerpukauDari Pekarangan, Ketahanan Pangan Keluarga Dibangun: TP PKK Toraja Utara Dorong Warga Jadi Produsen Pangan dari RumahTracing TBC Digelar Serentak, Kecamatan Manggala Perkuat Deteksi Dini
Makassar

Tunggakan Sewa Kios Capai Rp598,7 Juta, Perumda Pasar Makassar Segel Kios di Pasar Niaga Daya

2
×

Tunggakan Sewa Kios Capai Rp598,7 Juta, Perumda Pasar Makassar Segel Kios di Pasar Niaga Daya

Sebarkan artikel ini
Segel Los penjual nunggak1
Petugas Perumda Pasar Makassar menyegel salah satu kios penunggak sewa di Pasar Niaga Daya, Makassar, Selasa (11/8/2026).

MAKASSAR — Perumda Pasar Makassar menyegel sejumlah kios di Pasar Niaga Daya, Makassar, Selasa (11/8/2026). Penertiban dilakukan terhadap kios pedagang yang tercatat menunggak kewajiban pembayaran sewa selama periode 2021 hingga 2025.

Total tunggakan dari kios yang menjadi objek penertiban mencapai Rp598,7 juta.

Kuasa Hukum Perumda Pasar Makassar, Juhardi, S.H., mengatakan penyegelan dilakukan setelah pedagang melalui tahapan peringatan sesuai mekanisme yang berlaku.

“Legalitas dan prosedur penegakan sanksi tetap mengacu pada mekanisme resmi Perda dan regulasi Perumda Pasar, melalui tahapan SP1, SP2 sampai SP3,” ujar Juhardi yang akrab disapa Joe.

Menurutnya, penyegelan tidak dilakukan secara tiba-tiba. Pedagang sebelumnya telah diberikan kesempatan untuk menyelesaikan kewajibannya setelah menerima Surat Peringatan (SP) 1, SP 2 hingga SP 3.

Perumda Pasar juga memberikan waktu kepada pedagang untuk mengamankan barang dagangan dan aset yang berada di dalam kios sebelum penyegelan dilakukan.

Juhardi menyebut surat pemberitahuan penyegelan memberikan waktu 1 x 24 jam kepada pedagang. Waktu tersebut bahkan diperpanjang berdasarkan permintaan sejumlah pedagang.

“Pedagang diberikan kesempatan yang cukup untuk mengemas dan mengamankan barang-barangnya. Bahkan ada tenggang waktu tambahan sesuai permintaan para pedagang,” katanya.

Setelah batas waktu tersebut berakhir, Tim Penertiban Perumda Pasar Makassar bersama Bagian Pendapatan mulai melakukan penyegelan terhadap kios yang masih memiliki tunggakan.

Penertiban dikawal aparat Tripika Kecamatan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menjaga keamanan dan ketertiban selama proses berlangsung.

Segel Los Penjual nunggak
Tim Penertiban Perumda Pasar Makassar dengan didampingi Tripika dan Satpol PP menyegel sejumlah kios penunggak sewa di Pasar Niaga Daya, Makassar, Selasa (11/8/2026).

Perumda Pasar Makassar menyatakan penertiban dilakukan dengan pendekatan persuasif. Petugas diminta tetap berkomunikasi dengan pedagang dan menghindari tindakan yang dapat memicu ketegangan.

Penertiban tersebut menjadi bagian dari upaya Perumda Pasar Makassar menertibkan pengelolaan aset dan memastikan kewajiban sewa kios dipenuhi sesuai ketentuan.

Perumda Pasar Makassar mengimbau pedagang untuk memenuhi kewajiban pembayaran sebelum memasuki tahapan penegakan sanksi. (70n)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Kirim Komentar

📢 Mohon utamakan adab, etika, dan sopan santun dalam berkomentar. Semua komentar akan melewati proses moderasi sebelum diterbitkan.

Konten dilindungi © Mediasulsel.com