🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •Kejati Sulsel Bakal Eksaminasi Kasus Haji Tajang, Telusuri Proses Hukum hingga Eksekusi PutusanMahasiswa KKNT Unhas Edukasi PLTS di SMAN 10 Jeneponto, Kenalkan Energi Surya untuk Generasi MudaDialog Kebangsaan di Yogyakarta, Wahdah Islamiyah Gaungkan Kepemimpinan Berintegritas Jelang Muktamar VKepala SMAN 5 Jeneponto Keluhkan Ketatnya Pengawasan Dana BOS, Usulan Calon Kepsek Tak DiakomodasiWali Kota Makassar Tegaskan TPA Tamangapa Hanya Terima Sampah Residu, Pembenahan Menuju Sanitary Landfill DikebutCamat Manggala Kawal Pembenahan TPA Tamangapa, Tegaskan Hanya Sampah Residu yang Masuk🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •Kejati Sulsel Bakal Eksaminasi Kasus Haji Tajang, Telusuri Proses Hukum hingga Eksekusi PutusanMahasiswa KKNT Unhas Edukasi PLTS di SMAN 10 Jeneponto, Kenalkan Energi Surya untuk Generasi MudaDialog Kebangsaan di Yogyakarta, Wahdah Islamiyah Gaungkan Kepemimpinan Berintegritas Jelang Muktamar VKepala SMAN 5 Jeneponto Keluhkan Ketatnya Pengawasan Dana BOS, Usulan Calon Kepsek Tak DiakomodasiWali Kota Makassar Tegaskan TPA Tamangapa Hanya Terima Sampah Residu, Pembenahan Menuju Sanitary Landfill DikebutCamat Manggala Kawal Pembenahan TPA Tamangapa, Tegaskan Hanya Sampah Residu yang Masuk
Nasional

Kemendagri Tegaskan Ormas Dilarang Pakai Seragam Mirip TNI-Polri

1044
×

Kemendagri Tegaskan Ormas Dilarang Pakai Seragam Mirip TNI-Polri

Sebarkan artikel ini
Loreng
ILUSTRASI

JAKARTA—Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan larangan keras terhadap organisasi kemasyarakatan (ormas) yang menggunakan pakaian atau atribut menyerupai seragam Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), maupun lembaga pemerintahan lainnya seperti Kejaksaan.

Penegasan ini disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar, dalam keterangan resminya pada Jumat (13/6/2025).

“Tidak boleh ormas menggunakan pakaian yang menyerupai TNI, Polri, atau lembaga negara lainnya. Itu harus ditertibkan. Jangan ada ormas yang memakai pakaian seperti jaksa, polisi, dan sebagainya,” tegas Bahtiar.

Ia menjelaskan, kebebasan masyarakat untuk membentuk ormas memang dilindungi oleh undang-undang. Namun, kebebasan tersebut tetap memiliki batasan hukum yang tegas, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang telah diperbarui menjadi UU Nomor 16 Tahun 2017.

Dalam Pasal 59 Ayat 1 UU Ormas disebutkan bahwa ormas dilarang menggunakan lambang atau atribut yang menyerupai milik institusi negara. Tujuannya untuk menghindari penyalahgunaan simbol negara yang bisa menyesatkan masyarakat dan menciptakan keresahan.

“Simbol-simbol kenegaraan adalah milik resmi institusi negara. Tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok,” jelasnya.

Bahtiar juga mengingatkan seluruh pemerintah daerah dan aparat penegak hukum agar aktif melakukan pengawasan serta menindak tegas ormas yang melanggar aturan tersebut.

Penegasan Kemendagri ini muncul di tengah fenomena maraknya ormas di berbagai daerah yang mengenakan seragam mirip TNI-Polri, yang dinilai berpotensi menimbulkan kebingungan dan kecemasan di masyarakat.

“Jangan sampai masyarakat tertipu atau merasa terintimidasi karena melihat seragam yang menyerupai aparat padahal bukan,” tandasnya.

Kemendagri menegaskan bahwa penertiban ini bukan untuk membatasi ruang gerak ormas, melainkan menjaga ketertiban umum dan mencegah penyalahgunaan simbol negara demi kepentingan tertentu. (70n/Ag4ys)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com