MAKASSAR—Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar memastikan tidak akan mengalokasikan dana hibah untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Makassar pada tahun 2025. Keputusan ini diungkapkan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Makassar, Andi Zulkifly Nanda.
Menurut Zulkifly, kebijakan tersebut mengikuti Perwali Kota Makassar No. 23 Tahun 2023 yang mengatur mekanisme pengajuan dana hibah. Sesuai aturan, proposal dana hibah harus dimasukkan dalam rencana kerja (renja) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dispora dan mendapatkan disposisi dari Wali Kota. Namun, hingga pertengahan tahun lalu, KONI belum menerima disposisi tersebut.
“Proposal dari KONI harus ada disposisi wali kota agar masuk ke renja Dispora. Sampai Juli kemarin, disposisi itu tidak dikeluarkan,” ujar Zulkifly, Selasa (10/12/2024).
Keputusan ini juga dipengaruhi oleh kasus dugaan korupsi dana hibah Pemkot Makassar senilai Rp5 miliar yang menyeret Ketua KONI Makassar, Ahmad Susanto, bersama dua pengurus lainnya, Ratno dan Muhammad Taufik.
Ketiga tersangka resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Makassar pada Senin (9/12) di Lapas Kelas I Makassar. Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan guna mendalami kasus yang mencoreng nama organisasi olahraga tersebut.
Wali Kota Makassar, Danny Pomanto, menyatakan bahwa kasus ini menjadi momen refleksi penting, terutama bertepatan dengan peringatan Hari Anti Korupsi. Ia berharap KONI melakukan evaluasi besar-besaran demi memperbaiki tata kelola organisasi dan memulihkan kepercayaan publik.
Keputusan ini menjadi langkah tegas Pemkot Makassar dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana hibah. (*/4dv)