Advertisement - Scroll ke atas
Makassar

Kepala Dinas Pertanahan Dorong Sinergi Pemkot dan BPN Selamatkan Aset Daerah

531
×

Kepala Dinas Pertanahan Dorong Sinergi Pemkot dan BPN Selamatkan Aset Daerah

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Pertanahan Dorong Sinergi Pemkot dan BPN Selamatkan Aset Daerah
Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar, Dra. Hj. Sri Sulsilawati, M.Si, menegaskan pentingnya kolaborasi antara Pemerintah Kota Makassar dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam mempercepat sertifikasi dan penyelamatan aset daerah yang rentan diklaim pihak lain.

MAKASSAR—Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar, Dra. Hj. Sri Sulsilawati, M.Si, menegaskan pentingnya kolaborasi antara Pemerintah Kota Makassar dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam mempercepat sertifikasi dan penyelamatan aset daerah yang rentan diklaim pihak lain.

Hal itu disampaikan Sri Sulsilawati usai menghadiri Rapat Koordinasi dan Sinergi Pemkot Makassar dengan Kantor Pertanahan (ATR/BPN) di Balai Kota Makassar, Senin (13/10/2025). Rapat tersebut juga dihadiri Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin, Kepala Kantor Pertanahan Adri Virly Rachman, dan Staf Khusus Kementerian ATR/BPN Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia.

Advertisement
Scroll untuk melanjutkan

Sri memaparkan, dari total 6.978 bidang tanah milik Pemkot Makassar, baru 2.743 bidang yang bersertifikat dan hanya 452 di antaranya resmi atas nama Pemerintah Kota. Sementara 4.235 bidang lainnya belum bersertifikat dan sebagian masih atas nama pihak lain.

“Ini menjadi catatan penting yang harus segera dituntaskan. Kita masih menghadapi banyak aset tanpa dokumen perolehan yang jelas, bahkan sebagian sedang disengketakan,” ujarnya.

Dalam rapat tersebut, dibahas empat fokus utama: percepatan sertifikasi aset, penyelesaian sengketa pertanahan, integrasi data BPHTB melalui sistem host-to-host antara Bapenda dan BPN, serta sinkronisasi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dengan pembentukan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA).

Sri menegaskan, BPN menjadi mitra strategis dalam memastikan setiap aset memiliki legalitas kuat. Ia juga berharap pembentukan GTRA dapat mempercepat penyelesaian konflik agraria tanpa harus menunggu proses hukum panjang.

“Sinergi ini bukan sekadar administrasi, tapi tanggung jawab bersama untuk menjaga aset daerah agar tidak hilang tanpa jejak,” pungkasnya. (Ag4ys/4dv)

error: Content is protected !!