PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.Sulsel Dipanggang Suhu 35 Derajat, Pegunungan Diselimuti KabutGPM Makassar Diserbu Warga, Beras SPHP 5 Kg Dijual Rp58 RibuPI Migas Blok Sengkang Naik Jadi 10 Persen, Wajo Dapat 50 Persen untuk Daerah PenghasilKortastipidkor Polri Geledah Kantor dan Rumah Jabatan Bupati Gowa, Dugaan Pungli PBG Makin MelebarBone Rebut Piala Gubernur Sulsel 2026, Juara Bertahan Sidrap Tumbang di Adu PenaltiPergantian Ketua DPRD Jeneponto Mandek, Pimpinan Minta Berkas NasDem Dikonsultasikan ke PemprovPEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.Sulsel Dipanggang Suhu 35 Derajat, Pegunungan Diselimuti KabutGPM Makassar Diserbu Warga, Beras SPHP 5 Kg Dijual Rp58 RibuPI Migas Blok Sengkang Naik Jadi 10 Persen, Wajo Dapat 50 Persen untuk Daerah PenghasilKortastipidkor Polri Geledah Kantor dan Rumah Jabatan Bupati Gowa, Dugaan Pungli PBG Makin MelebarBone Rebut Piala Gubernur Sulsel 2026, Juara Bertahan Sidrap Tumbang di Adu PenaltiPergantian Ketua DPRD Jeneponto Mandek, Pimpinan Minta Berkas NasDem Dikonsultasikan ke Pemprov
Makassar

Komisi A DPRD Makassar Akan Segera RDP, Terkait Bangunan Ruko Bandung Gorden

801
×

Komisi A DPRD Makassar Akan Segera RDP, Terkait Bangunan Ruko Bandung Gorden

Sebarkan artikel ini
ruko bg Bandung Gorden yang diduga berdiri di atas lahan fasum jalanan
Bangunan rumah toko 2 lantai Toko BG yang terletak di Jl. Agus Salim kota Makassar Sulawesi Selatan, diduga kuat dibangun di atas lahan Fasilitas Umum (Fasum) dan tidak memiliki alas hak yang sah. (foto: dok)

MAKASSAR—Sebagai tindak lanjut peninjauan lokasi bangunan Ruko Bandung Gorden di Jl. KH. Ramli, Kelurahan Pattunuang, Kecamatan Wajo, yang diduga berdiri di atas lahan fasilitas Umum (fasum), rencananya dalam waktu dekat ini, Komisi A DPRD Kota Makassar akan segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah pihak terkait.

Hal itu sebagaimana disampaikan politisi senior Fraksi PAN yang juga anggota Komisi A DPRD kota Makassar, Hamzah Hamid kepada Media Sulsel, Rabu (24/2/2021).

Hamzah Hamid, Anggota DPRD Makassar.
Hamzah Hamid, Legislator DPRD Makassar,

“Saya tetap yakin, bahwa bangunan itu berdiri di atas Fadum jalan, jadi Insya Allah beberapa hari ke depan, kami akan RDP masalah Kasus bangunan Bandung Gorden tersebut. Kemarin kami di komisi A baru menentukan hari untuk RDP,” ujar Hamzah Hamid.

Hamzah-pun menguatkan keyakinannya tersebut, karena pernah tinggal di dekat lokasi tersebut atau tepatnya di Jalan Laiya dan setiap hari saat pulang sekolah selalu melewati jalanan yang saat ini berdiri bangunan tersebut, bahkan tepat di lokasi itu, Hamzah mengaku sering istirahat dan jajan.

“Bangunan tersebut harus ada kepastian hukumnya, jangan menjadi contoh buruk akan adanya bangunan yang berdiri di atas fasum jalan di situ,” tegas Hamzah.

Sementara itu berdasarkan info yang dihimpun Mediasulsel.com dari masyarakat sekitar, mengatakan, bahwa dulunya lokasi tempat berdirinya bangunan ruko Bandung Gorden itu merupakan jalanan.

Ansaruddin, Camat Wajo, Kota Makassar, Sulsel. (Foto: Dok)
Ansaruddin, Camat Wajo, Kota Makassar, Sulsel. (Foto: Dok)

Hal senada juga disampaikan Lurah Pattunuang, Ilham Idris dan Camat Wajo, Ansharuddin yang mengaku tidak pernah memberikan izin membangun di area fasum tersebut.

Untuk diketahui sebagaimana telah diberitakan media ini sebelumnya, bahwa bangunan ruko Bandung Gorden, yang terletak di Jl. KH. Ramli yang dulunya Jl. RS. Akademis, diduga berdiri tanpa dilengkapi alas hak kepemilikan tanah tempat berdirinya bangunan dimaksud dan bahkan disinyalir lokasi tempat berdirinya bangunan tersebut merupakan lahan fasum jalanan yang tidak dibenarkan dimanfaatkan secara pribadi. (70n)

Toko BG di Jl. Agus Salim Diduga Dibangun di Atas Lahan Fasum
Bangunan rumah toko 2 lantai Toko BG yang terletak di Jl. Agus Salim kota Makassar Sulawesi Selatan, diduga kuat dibangun di atas lahan Fasilitas Umum (Fasum) dan tidak memiliki alas hak yang sah.

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com