MAKASSAR – Pemerintah Provinsi Sulsel bersama Komisi pemberantasan korupsi (KPK) kembali melakukan Rapat Koordinasi (Rakor) program pemberantasan korupsi terintegrasi Provinsi Sulsel terkait dengan penyerahan aset.Di ruang rapat skretaris daerah Provinsi Sulsel (30/9).
Koordinator Korsupgah KPK, Dwi Aprilia Linda,mengatakan sejauh ini penataan dan penertiban aset bermasalah yang dilakukan pemerintah provinsi sulsel melalui Biro Pengelolaan Barang dan Aset Daerah provinsi sulsel mengalami kemajuan yang cukup signifikan.salah satunya aset stadion mattoangin.
“Stadion Mattoangin sudah dikuasai penuh Pemprov Sulsel, maka kami rekomendasikan Pemprov Sulsel melalui UPTDnya untuk berkantor disana dan mengelolanya,termasuk apa bila manajemen PSM ingin menggunakannya tinggal meminta izin kepemprov, karena kalau tidak itu ilegal dan melanggar,” Ungkap Dwi Aprilia.
Dia menyebutkan Seluruh penyelesaian aset bersamalah Pemprov Sulsel akan diselesaikan satu persatu termasuk terkait tumpang tindih dengan pemerintah kabupaten dan kota.
“Pada pertemuan itu kami minta semua progresnya, berapa aset yang sudah disertifikatkan,apa masalah yang dihadapi termasuk fokus pada penyelesaian tumpang tindih aset yang dulu dikelola pemerintah kabupaten dan kota se- Sulsel,kemudian pelimpahan kewenangan ke provinsi,sehingga semua jelas,” Tegas Dwi Aprilia.
“Pada hasil kunjungan dilapangan,hampir semua pemerintah kabupaten dan kota se-Sulsel meresponnya dengan baik, dengan menyerahkan dokumen kepemilikan ke pemprov Sulsel, tinggal Nantinya apa bila pemerintah daerah ingin menggunakannya tinggal bersurat,karena ada mekanismenya termasuk dengan cara hibah,” Jelasnya.
Sementara itu Asisten III Bidang Administrasi, Tautoto Tana Ranggina,mengatakan,dari pertemuan ini akan kembali dilakukan rekonsiliasi bersama pemerintah kabupaten dan kota sesulsel, untuk memperjelas aset yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi Sulsel.
“Memang penyelesaian masalah aset ini masih perlu rekonsiliasi dengan kabupaten dan kota terkait status aset seperti untuk terminal,jembatan timbang, yang dialihkan pemerintah pusat ke Pemprov Sulsel harus diperjelas,” Pungkas Tautoto.
Mantan kepala Badan pendapatan daerah (bapenda) Sulsel menjelaskan pada rekonsiliasi nanti akan melibatkan pihak terkait termasuk Badan Pertanahan setempat untuk mengukur dan memastikannya,apa lagi pada umumnya belum mempunyai alas hak,sehingga pada pertemuan selanjutnya akan melibatkan beberapa kementrian seperti kementrian perhubungan,pertanian.
“Setelah rekonsialiasi bersama Pemda dan BPN,maka pada pertemuan selanjutnya akan dilakukan bersama kementrian,seperti kememtrian perhubungan untuk masalah terminal,kementrian pertanian untuk aset pertanian,” Tegas Tautoto.

Hadir pada pertemuan ini Kepala Biro pengelolaan Barang dan Aset Daerah Provinsi Sulsel, Nurlina, Plt Kepala Inspektorat,serta dinas terkait lainnya. [*]
















