MAKASSAR—Pemerintah akan memberlakukan pajak tambahan baru untuk kendaraan bermotor mulai 5 Januari 2025 mendatang. Kebijakan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Tambahan pungutan tersebut mencakup opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Selatan, Darmayani, menyampaikan bahwa kenaikan ini akan berdampak signifikan pada tarif pajak yang harus dibayar masyarakat.
“Khusus pembayaran PKB, ada tambahan pungutan sebesar 10,67 persen. Contohnya, jika tahun ini masyarakat membayar Rp1 juta, maka mulai 5 Januari 2025, pajaknya naik menjadi Rp1,162 juta,” ujar Darmayani, Selasa (17/12/2024).
Sementara itu, bea balik nama kendaraan bermotor mengalami kenaikan lebih tinggi, yakni 16,20 persen. Darmayani menjelaskan bahwa pembayaran PKB dan BBNKB akan dilakukan bersamaan dengan opsen pajak serta komponen lain seperti SWDKLLJ dan PNBP. Semua proses ini akan dilakukan secara elektronik.
Kepala Bidang Teknologi dan Sistem Informasi Bapenda Sulsel, Andi Satriady Sakka, menambahkan bahwa pihaknya terus mengembangkan inovasi untuk mempermudah pelayanan pajak kepada masyarakat. Salah satunya adalah aplikasi Bapenda Sulsel Mobile yang telah berjalan selama dua tahun terakhir.
“Inovasi ini memungkinkan masyarakat melakukan pembayaran pajak kendaraan secara lebih mudah dan cepat. Selain itu, aplikasi ini juga menyediakan informasi akurat mengenai pajak kendaraan, laporan jual kendaraan, serta layanan Samsat terdekat,” jelas Andi Satriady.
Lebih lanjut, Bapenda Sulsel memastikan pelimpahan penerimaan PKB, BBNKB, opsen PKB, dan opsen BBNKB akan langsung disetorkan oleh Bank RKUD ke berbagai rekening yang berwenang, termasuk RKUD provinsi, kabupaten/kota, PT Jasa Raharja, dan PNBP, pada hari yang sama (H+0).
Dengan adanya kenaikan pajak ini, Bapenda Sulsel berkomitmen untuk terus meningkatkan layanan publik demi memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajaknya. (*/4dv)