MAKASSAR—Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Selatan mewajibkan masyarakat melunasi pajak kendaraan bermotor (PKB) sebelum membeli kendaraan baru mulai tahun 2025. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Tahun 2024 dan akan efektif berlaku pada 5 Januari 2025.
Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bapenda Sulsel, Darmayani Mansur, menjelaskan, aturan tersebut tertuang dalam Pasal 6 ayat (2) Pergub Sulsel 2024.
“Sebelum melakukan pendaftaran kendaraan baru, wajib pajak harus melunasi PKB atas kendaraan yang telah dimiliki sebelumnya,” ujarnya dalam acara Coffee Morning bersama insan pers di Ruang Rapat Bapenda Sulsel, Selasa, 17 Desember 2024.
Nantinya, sebelum mendaftarkan nama pemilik baru kendaraan, akan dilakukan pengecekan terhadap kewajiban pajak kendaraan yang lama. Wajib pajak yang masih memiliki tunggakan harus melunasinya terlebih dahulu.
Bapenda juga mengingatkan pemilik kendaraan yang sudah menjual kendaraannya tetapi masih tercatat memiliki tunggakan pajak untuk segera melaporkan status kendaraan tersebut. Pelaporan ini penting agar pajak tidak lagi dibebankan kepada pemilik lama.
“Laporan kendaraan yang telah dijual dapat dilakukan melalui aplikasi Bapenda Sulsel Mobile dengan memanfaatkan fitur Lapor Jual,” tambah Darmayani.
Aturan ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan sekaligus mengoptimalkan pendapatan daerah. (*/4dv)













