🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •Dari Racikan Nenek, Tenri Sau Bawa Lulur Tradisional Bugis Menembus Pasar DuniaGuru SMPN 2 Sungguminasa Terpilih Safe & Smart 2026, Bekali Anak Hadapi Ancaman Dunia DigitalTak Sekadar Datang dan Pulang, Mahasiswa KKN Unhas Tinggalkan Banyak Cerita di PassenoData Perlinsos Bitowa Dimutakhirkan, Pemkot Makassar Perkuat Akurasi Penerima BansosBukan Sekadar KKN, Mahasiswa Unhas Bantu UMKM Lautang Benteng Tembus Pasar DigitalLapas Makassar Bantah Nama Wisnu Terkait Putusan MA Nomor 1552 K/Pid.Sus/2015🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •Dari Racikan Nenek, Tenri Sau Bawa Lulur Tradisional Bugis Menembus Pasar DuniaGuru SMPN 2 Sungguminasa Terpilih Safe & Smart 2026, Bekali Anak Hadapi Ancaman Dunia DigitalTak Sekadar Datang dan Pulang, Mahasiswa KKN Unhas Tinggalkan Banyak Cerita di PassenoData Perlinsos Bitowa Dimutakhirkan, Pemkot Makassar Perkuat Akurasi Penerima BansosBukan Sekadar KKN, Mahasiswa Unhas Bantu UMKM Lautang Benteng Tembus Pasar DigitalLapas Makassar Bantah Nama Wisnu Terkait Putusan MA Nomor 1552 K/Pid.Sus/2015
Sulsel

Pemprov Sulsel Hapus Denda dan Beri Diskon 50 Persen Pokok Pajak Kendaraan Bermotor

201
×

Pemprov Sulsel Hapus Denda dan Beri Diskon 50 Persen Pokok Pajak Kendaraan Bermotor

Sebarkan artikel ini
Pemprov Sulsel Hapus Denda dan Beri Diskon 50 Persen Pokok Pajak Kendaraan Bermotor
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) meluncurkan Program Spesial Pertengahan Tahun 2026 yang memberikan berbagai insentif bagi pemilik kendaraan bermotor. Program tersebut berlangsung selama sebulan, mulai 1 hingga 30 Juni 2026.

MAKASSAR—Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) meluncurkan Program Spesial Pertengahan Tahun 2026 yang memberikan berbagai insentif bagi pemilik kendaraan bermotor. Program tersebut berlangsung selama sebulan, mulai 1 hingga 30 Juni 2026.

Sekretaris Bapenda Sulsel, Andi Satriady Sakka, sebagaimana dikutip dari bapenda.sulselprov.go.id mengatakan kebijakan ini merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan sekaligus memberikan kemudahan bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan.

Melalui program tersebut, Pemprov Sulsel memberikan pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga 100 persen. Kebijakan ini berlaku untuk seluruh jenis kendaraan, kecuali kendaraan yang baru didaftarkan.

Tak hanya itu, pemerintah juga menghapus denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tunggakan tahun-tahun sebelumnya. Langkah ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat yang belum sempat menyelesaikan kewajiban pajaknya.

Insentif lain yang diberikan adalah potongan pokok PKB sebesar 50 persen bagi kendaraan yang jatuh tempo pada tahun 2025 maupun tahun-tahun sebelumnya. Keringanan tersebut menjadi kesempatan bagi pemilik kendaraan untuk melunasi tunggakan dengan biaya yang lebih ringan.

Selain program penghapusan denda dan diskon pajak, Pemprov Sulsel juga menyiapkan sejumlah hadiah bagi masyarakat yang taat membayar pajak kendaraan.

Wajib pajak yang melakukan pembayaran selama periode Januari hingga Juni 2026 akan otomatis masuk dalam program undian berhadiah. Hadiah yang disiapkan antara lain paket umrah, sepeda motor, sepeda, mesin cuci, kulkas, televisi hingga hadiah utama berupa satu unit mobil.

Pemprov Sulsel mengajak masyarakat memanfaatkan program ini sebelum berakhir pada akhir Juni mendatang. Selain mengurangi beban pembayaran pajak, masyarakat juga berkesempatan memperoleh berbagai hadiah yang telah disediakan.

Pemerintah menilai pembayaran pajak kendaraan memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan daerah. Dana yang terkumpul dari sektor pajak menjadi salah satu sumber pembiayaan berbagai program pelayanan publik dan pembangunan infrastruktur di Sulawesi Selatan.

Karena itu, masyarakat diimbau segera mendatangi kantor Samsat terdekat atau memanfaatkan layanan pembayaran pajak secara digital untuk memperoleh keringanan sekaligus mengikuti undian berhadiah yang telah disiapkan Pemprov Sulsel. (Ag4ys)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com