🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •Perundungan Pasien BPJS, Potret Pilu Sistem KesehatanPemkab Jeneponto Perkuat Ekonomi Perempuan Lewat Pelatihan Nugget IkanMuktamar V Wahdah Islamiyah Digelar, Zaitun Rasmin Serukan Persatuan dan Kolaborasi DakwahSerapan Anggaran Makassar Baru 40,96 Persen, Appi Targetkan 95 Persen hingga Akhir TahunJeneponto Siaga Cuaca Ekstrem dan Kemarau, Paris Yasir Perkuat Koordinasi Lintas SektorJK Dorong Wahdah Islamiyah Cetak Lebih Banyak Pengusaha Muslim dan Muzakki🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •Perundungan Pasien BPJS, Potret Pilu Sistem KesehatanPemkab Jeneponto Perkuat Ekonomi Perempuan Lewat Pelatihan Nugget IkanMuktamar V Wahdah Islamiyah Digelar, Zaitun Rasmin Serukan Persatuan dan Kolaborasi DakwahSerapan Anggaran Makassar Baru 40,96 Persen, Appi Targetkan 95 Persen hingga Akhir TahunJeneponto Siaga Cuaca Ekstrem dan Kemarau, Paris Yasir Perkuat Koordinasi Lintas SektorJK Dorong Wahdah Islamiyah Cetak Lebih Banyak Pengusaha Muslim dan Muzakki
Sulsel

Bapenda Sulsel Terapkan Opsen untuk PKB dan BBNKB Mulai 5 Januari 2025

817
×

Bapenda Sulsel Terapkan Opsen untuk PKB dan BBNKB Mulai 5 Januari 2025

Sebarkan artikel ini
Bapenda Sulsel Terapkan Aturan Baru: Beli Kendaraan Baru Harus Bebas Tunggakan Pajak
Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bapenda Sulsel saat Coffee Morning bersama insan pers di Ruang Rapat Bapenda Sulsel, Selasa, 17 Desember 2024.

MAKASSAR—Pemprov Sulsel melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) akan mulai memberlakukan opsen untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pada 5 Januari 2025.

Kebijakan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Opsen adalah tambahan pungutan pajak berdasarkan persentase tertentu yang dikenakan pada jenis pajak tertentu, termasuk PKB dan BBNKB.

Dengan diberlakukannya kebijakan ini, pemilik kendaraan bermotor akan menghadapi tujuh komponen pajak yang harus dibayarkan, yakni BBNKB, opsen BBNKB, PKB, opsen PKB, SWDKLLJ, biaya administrasi STNK, dan biaya administrasi TNKB.

Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bapenda Sulsel, Darmayani Mansur, menjelaskan bahwa kebijakan ini akan membawa perubahan signifikan pada distribusi pendapatan pajak.

“Untuk tahun 2025, PKB dan opsen PKB mengalami penurunan sebesar 4,76 persen bagi Provinsi, kenaikan sebesar 46,67 persen bagi Kabupaten/Kota, dan kenaikan sebesar 10,67 persen bagi wajib pajak,” ujarnya dalam acara Coffee Morning bersama Insan Pers di Ruang Rapat Bapenda Sulsel, Selasa, 17 Desember 2024.

Sementara itu, untuk BBNKB dan opsen BBNKB, tidak terjadi perubahan pada pendapatan Provinsi. Namun, pendapatan Kabupaten/Kota meningkat sebesar 54 persen, sedangkan kenaikan untuk wajib pajak mencapai 16,20 persen.

Darmayani juga menegaskan bahwa kebijakan tersebut mengubah sistem pembagian hasil pajak. “Jika sebelumnya 70 persen masuk ke Provinsi dan 30 persen ke Kabupaten/Kota, mulai 2025, opsen pajak langsung menjadi pendapatan Kabupaten/Kota,” tuturnya.

Kebijakan ini, menurutnya, sesuai arahan pemerintah pusat yang bertujuan mendukung kebutuhan negara dalam memberikan pelayanan publik.

Darmayani menambahkan bahwa minimal 10 persen dari penerimaan PKB, termasuk opsen, akan dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur jalan, jembatan, serta moda transportasi umum.

Penerapan opsen ini menjadi langkah strategis dalam meningkatkan pendapatan daerah dan mendukung pembangunan infrastruktur demi pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat. (*/4dv)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com