JAKARTA –Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menetapkan Gubernur Jambi Zumi Zola sebagai tersangka dalam kasus korupsi terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi, Jumat (2/2).
Zumi Zola ditetapkan sebagai tersangka bersama Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi Arfan.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, dua tersangka tersebut ditetapkan oleh penyidik KPK setelah ada bukti permulaan yang cukup.
“KPK telah menemukan bukti penerimaan hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Jambi, terkait hal tersebut KPK menetapkan dua tersangka baru yaitu ZZ (Zumi Zola), Gubernur Jambi,” kata Basaria di gedung KPK, Jumat (2/2).
Sebelumnya nama Zumi Zola sebagai tersangka muncul dalam surat permintaan pencegahan KPK ke Direktorat Jenderal Imigrasi.
Keduanya disangka telah melanggarkan Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. [*/4ld]

















