OPINI—Lagi, masyarakat dihebohkan dengan penangkapan hakim agung, Sudrajad Dimyati bersama sembilan tersangka lainnya. Kasus demi kasus korupsi makin tak terbendung. Parahnya, ‘penyakit akut’ ini menjalar hingga ke pengadilan tinggi.
Dilansir dari Kompas.com (25/9/2022) Sudrajat Dimyati sebagai hakim di Mahkmah Agung tertangkap tangan oleh KPK dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara pada Jumat (22/9).
Selain Sudrajat, sebelumnya kasus korupsi menyeret beberapa hakim peradilan. Diantaranya, Akil Mochtar, Ketua Mahkamah Konstitusi suap sengketa Pilkada (2013).
Patrialis Akbar, Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dugaan suap perkara uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (2017).
Wahyu Widya Nurfitri, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang dugaan kasus memenangkan perkara perdata (2018).
Syarifuddin Umar, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan kasus dugaan penerimaan suap PT Skycamping (2011). Korupsi makin menggurita, rakyat makin menderita.
Ilusi Pemberantasan Korupsi
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron sangat menyesalkan peristiwa yang menyeret hakim agung yang terjaring OTT. Menurutnya, penangkapan ini menunjukkan dunia peradilan masih sangat menyedihkan, (Merdeka.com, 23/9/2022).
Wajar demikian, kekecewaan Nurul memang sangat berdasar. Ternyata, lembaga peradilan tertinggi tak dapat berkutik dengan gurita korupsi, terus kemana masyarakat akan meminta keadilan hukum?
Korupsi hampir menyisir seluruh lembaga pemerintahan. Tak tanggung-tanggung, lembaga yang menjadi tumpuan akhir rakyat memperoleh keadilan-pun terkena kasus. Bahkan, sekelas hakim agung mampu ‘dibius’.
Apa boleh buat, nasi sudah jadi bubur. ‘Penyakit akut’ ini terlanjur menyeret mereka yang berkutat pada ‘keadilan’.
Dari dulu, negara dan para pejabat dengan tegas menyerukan ‘perang’ terhadap korupsi. Namun kenyataan tidak seindah apa yang dibayangkan, justru semakin tak terkendali.












