JAKARTA — Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, resmi divonis 9 tahun penjara dalam perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Persero. Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (26/2/2026).
Selain pidana badan, majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta hukuman 14 tahun penjara.
Hakim menyatakan Riva terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek impor produk kilang secara bersama-sama dengan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya, serta Vice President Trading Operations, Edward Corne.
Dalam putusan terpisah, Maya Kusmaya dijatuhi hukuman 9 tahun penjara dengan denda yang sama, sementara Edward Corne divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, subsider 190 hari kurungan.
Meski dinyatakan bersalah, ketiga terdakwa tidak dibebani uang pengganti. Majelis hakim menilai mereka tidak terbukti menikmati langsung hasil korupsi. Namun, perbuatan para terdakwa dianggap bertentangan dengan upaya pemerintah mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi. Hal yang meringankan, para terdakwa bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, serta masih memiliki tanggungan keluarga.
Dalam pertimbangan hakim terungkap, pada proses impor produk kilang, Riva dan Maya memberikan perlakuan istimewa kepada sejumlah perusahaan asing atas rekomendasi Edward Corne. Perlakuan itu berupa pembocoran Harga Perkiraan Sendiri (HPS) agar perusahaan tertentu dapat menyesuaikan penawaran dan memenangkan lelang. Perusahaan asing yang dimaksud antara lain BP Singapore Pte Ltd dan Sinochem International Oil Pte Ltd.
Namun demikian, majelis hakim menyatakan para terdakwa tidak terbukti melawan hukum dalam penjualan BBM jenis solar dan biosolar ke sektor industri karena penetapan harga telah mempertimbangkan nilai jual terendah.
Berdasarkan surat dakwaan, terdapat tujuh klaster tindak pidana dalam perkara ini. Total kerugian keuangan negara ditaksir mencapai 2,7 miliar dolar AS serta sekitar Rp 25,4 triliun, menjadikannya salah satu kasus korupsi migas terbesar yang pernah diadili di Indonesia. (Ag4ys)













