Sistem Peradilan dalam Islam
Negeri ini membutuhkan sistem yang mampu mewujudkan pemberantasan korupsi hingga ke akarnya. Disamping, sosok pemimpin harus memiliki ketakwaan (hanya takut pada Allah) dan dapat berlaku adil. Juga, dibutuhkan sistem yang mendorong terwujudnya keadilan yang paripurna lagi sempurna.
Lembaga Peradilan adalah lembaga yang bertugas menyampaikan keputusan hukum yang bersifat mengikat. Ia juga yang menyelesaikan perselisihan di antara anggota masyarakat, mencegah hal-hal yang membahayakan hak-hak jamaah, atau menyelesaikan perselisihan penguasa (Khalifah) atau selainnya.
Dalilnya termaktub dalam Surah al-Maidah ayat 49 yang artinya, “Hendaklah kamu memutuskan perkara di antara meerkat menurut apa yang Allah turunkan”.
Juga dalam Surah an-Nur at 48, yang artinya “jika mereka dipanggil menuju Allah dan Rasul-Nya agar Rasul menghukum (mengadili) di antara mereka”.
Rasulullah SAW merupakan Khalifah (pemimpin) sekaligus kadi (hakim) pada masa daulah Islam yang tegak di Madinah al-Munawwarah. Keadilan Islam dalam menyelesaikan kasus pencurian yang diselesaikan secara adil tak memihak. Hal ini dapat di lihat dari cara rasulullah SAW menyelesaikan kasus pencuri wanita bangsawan.
Dikisahkan bahwa para pemuka Quraisy berdebat mengenai kasus pencurian yang menjerat wanita Bani Makzum. Ia berasal dari kalangan bangsawan, Usamah bin Tsabit yang menyampaikan kepada rasul. Dikarenakan, Usamah dekat dan merupakan kesayangan Rasulullah.
Akhirnya Usamah menyampaikan kasus pencurian itu dan sekaligus meminta keringanan hukuman atas wanita tersebut. Setelah Usamah usai menyampaikan, Rasululah pun bertanya, ”Apakah kau hendak bersyafaat atas hukum-hukum Allah, wahai Usamah?”
Rasulullah secara tegas tidak menyetujui usulan Usamah untuk memberikan keringanan hukuman sedikitpun dengan alasan wanita itu berasal dari kalangan bangsawan.
Rasulullah seketika berdiri dan berkhutbah di hadapan orang banyak, ”Sesungguhnya rusaknya kaum sebelum kalian itu disebabkan apabila salah seorang yang terhormat di antara mereka mencuri, mereka biarkan.
Namun, kalau orang lemah yang mencuri, mereka menghukumnya. Demi Allah, seandainya Fathimah binti Muhammad mencuri, aku sendiri yang akan memotong tangannya.” (HR Bukhari).













