MAKASSAR — Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan menahan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Sulsel Tahun Anggaran 2024, Senin (9/3/2026). Salah satu yang ditahan adalah mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan Bahtiar Baharuddin.
Kasus ini terkait proyek pengadaan bibit nanas dengan nilai anggaran sekitar Rp60 miliar. Penyidik menduga terjadi praktik penggelembungan harga (mark-up) dan indikasi pengadaan fiktif yang mengakibatkan kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp50 miliar.
Kepala Kejati Sulsel, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, mengatakan penahanan terhadap para tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah.
“Pada hari ini, Senin 9 Maret 2026, kami resmi melakukan penahanan terhadap lima tersangka,” ujar Didik di Kantor Kejati Sulsel, Makassar.

Kelima tersangka yang ditahan yakni BB selaku mantan Pj Gubernur Sulsel, RM Direktur PT AAN, RE Direktur PT CAP, HS yang merupakan tim pendamping Pj Gubernur, serta RRS yang berstatus ASN pada Pemerintah Kabupaten Takalar.
Selain lima orang tersebut, penyidik juga menetapkan satu tersangka lain berinisial UN yang menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Namun, yang bersangkutan belum ditahan karena sedang dalam kondisi sakit.
Sebelum penahanan, penyidik telah melakukan serangkaian pemeriksaan, termasuk memeriksa mantan Pj Gubernur BB secara maraton selama sekitar 10 jam pada 17 Desember 2025 untuk mendalami kebijakan terkait proyek tersebut.
Kejati Sulsel juga telah mengajukan pencekalan ke luar negeri terhadap enam tersangka kepada Jaksa Agung Muda Intelijen pada 30 Desember 2025 guna mencegah para pihak melarikan diri dan mempermudah proses penyidikan.
Dalam proses pengusutan perkara ini, penyidik melakukan penggeledahan di Kantor Dinas TPHBun Sulsel, Kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), serta kantor pihak rekanan. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita ratusan dokumen kontrak dan bukti transaksi keuangan.
Hingga kini, lebih dari 80 orang saksi telah diperiksa, mulai dari unsur birokrasi, legislatif, swasta, hingga kelompok tani. Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan KUHP. Kejati Sulsel menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara tersebut demi menjaga integritas tata kelola pemerintahan di Sulawesi Selatan. (Ag4ys)













