Advertisement - Scroll ke atas
  • Media Sulsel
  • Universitas Dipa Makassar
Korupsi

Hakim Tipikor PN Makassar Vonis Haris Yasin Limpo 2,5 Tahun Penjara

923
×

Hakim Tipikor PN Makassar Vonis Haris Yasin Limpo 2,5 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Hakim Tipikor PN Makassar Vonis Haris Yasin Limpo 2,5 Tahun Penjara
Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Makasssar, saat membacakan putusan terhadap terdakwa Haris Yasiun Limpo dan Irawan Abadi, Selasa (5/9/2023). (Foto: Jhoe Frith)
  • Pascasarjana Undipa Makassar
  • Pemprov Sulsel
  • PDAM Makassar

MAKASSAR—Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Makasssar menjatuhkan vonis penjara 2,5 tahun dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar 1 miliar 22 juta 5 ribu 913 rupiah, subsider pidana penjara selama 6 bulan kepada Mantan Direktur Utama PDAM Makassar Tahun 2015-2019, Haris Yasin Limpo (HYL), Selasa (5/9/2023).

Vonis tersebut jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejati Sulsel kepada terdakwa HYL yaitu 11 tahun penjara dan denda 500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta mewajibkan bersama saksi Irawan Abadi (IA) untuk membayar uang pengganti kepada negara Rp12 miliar 465 juta 898 ribu 760 rupiah 60 sen.

Advertisement
Scroll untuk melanjutkan

Sementara itu Hakim juga menjatuhkan vonis kepada terdakwa Irawan Abadi (mantan Direktur Keuangan PDAM Kota Makassar 2017-2019) pidana penjara 2,5 tahun, denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan dan menetapkan terdakwa IA untuk membayar Uang Pengganti sebesar 919 juta 540 ribu 651 rupiah 54 sen subsider pidana penjara selama 6 bulan.

Sebelumnya dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut dari Kejati Sulsel menuntut terdakwa pidana 11 tahun, denda Rp500 Juta subsidair 6 bulan kurungan serta menghukum terdakwa Irawan Abadi, dan Saksi Haris Yasin Limpo, membayar uang pengganti pada negara sebesar 12 milliar 465 juta 898 Ribu 760 rupiah 60 Sen.

Putusan tersebut dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu paling lama 1 Bulan setelah putusan Pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda Terdakwa disita oleh jaksa untuk dilelang guna menutupi pembayaran uang pengganti tersebut dan jika Terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup maka diganti dengan pidana penjara selama 5 Tahun 6 bulan.

Atas putusan pidana Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri kelas 1A Makassar, Penuntut Umum Kejati Sulsel menyatakan masih pikir-pikir selama waktu 7 (tujuh) hari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Diketahui, putusan Hakim Tipikor PN Makassar kepada terdakwa Haris Yasin Limpo, MM (Mantan Dirut PDAM Makassar 2015-2019) dan Terdakwa Irawan Abadi (mantan Direktur Keuangan PDAM Makassar 2017-2019) adalah dalam perkara tindak pidana korupsi penggunaan dana PDAM Makassar untuk pembayaran tantiem dan bonus/jasa produksi 2017-2019 dan premi asuransi dwiguna jabatan walikota dan wakil walikota 2016-2019. (*/70n)

error: Content is protected !!