MAKASSAR—Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel menetapkan 2 tersangka baru masing-masing SY dan AN dalam perkara tindak pidana korupsi penyimpangan penetapan nilai pasar / harga dasar pasir laut pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Takalar dalam kegiatan penambangan pasir laut tahun anggaran 2020, Kamis (20/7/2023) kemarin.
SY yang merupakan Direktur PT. Alefu Karya Mandiri dan AN Direktur Utama PT. Banteng Laut Indonesia, sebelumnya merupakan saksi dalam perkara ini, ditetapkan sebagai tersangka setelah Penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti sah sebagaimana yang diatur dalam pasal 184 ayat (1) KUHAP.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik selanjutnya memeriksakan kesehatan para tersangka kepada Tim Dokter dari Dinas Kesehatan Kota Makassar yang menyatakan bahwa yang bersangkutan dalam keadaan sehat serta tidak dalam keadaan covid.
Penahanan terhadap tersangka SY berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor: Print- 122/P.4.5/Fd.1/07/2023 tanggal 20 Juli 2023,
Untuk tersangka AN berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : Print- 123/P.4.5/Fd.1/07/2023 tanggal 20 Juli 2023 masing-masing selama 20 hari terhitung sejak tanggal 20 Juli 2023 hingga 08 Agustus 2023 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Makassar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum, Kejati Sulsel, Soetarmi, SH, MH dalam keterangan pers menuliskan, kasus yang menjerat dan menjadikan SY dan AN sebagai tersangka dan sebagai orang yang turut serta atau bersama-sama dengan terdakwa GM, JH, dan HB yang telah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka adalah sebagai berikut :
Sekitar Bulan Februari 2020 sampai dengan Bulan Oktober 2020, di wilayah perairan Takalar, tepatnya di daerah Kec. Galesong Utara, telah dilaksanakan kegiatan pertambangan mineral bukan logam dan batuan berupa pengerukan pasir laut yang dilakukan PT. Boskalis International Indonesia dalam wilayah konsesi milik PT. Alefu Karya Makmur dan PT. Banteng Laut Indonesia, yang hasil penambangannya digunakan untuk mereklamasi pantai di Kota Makassar pada proyek pembangunan Makassar New Port Phase 1B dan 1C.
Dalam melakukan penambangan pasir laut, pemilik konsesi yakni PT. Alefu Karya Makmur yang diwakili oleh SY selaku Direktur, dan PT. Banteng Laut Indonesia yang diwakili oleh AN selaku Dirut, telah diberikan nilai pasar / harga dasar pasir laut oleh Kepala BPKD Takalar (Terdakwa GM) Sesuai dengan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) yang diterbitkan oleh Kepala BPKD Takalar menggunakan nilai pasar / harga dasar pasir laut sebesar Rp7.500 per meter kubik.
Penetapan nilai tersebut bertentangan dan tidak sesuai dengan nilai pasar / harga dasar pasir laut sebagaimana yang diatur dalam Surat Keputusan Gubernur Sulsel Nomor: 1417/VI/TAHUN 2020 tanggal 05 Juni 2020 tentang Penerapan Harga Patokan Mineral Bukan Logam dan Batuan Dalam Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan.
Dan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Bupati Takalar Nomor 09.a tahun 2017 tanggal 16 Mei 2017 tetang Pelaksanaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
Serta dalam Pasal 6 ayat (3) Peraturan Bupati Takalar Nomor 27 tahun 2020 tanggal 25 September 2020 tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, yang dalam peraturan-peraturan tersebut, nilai pasar / harga dasar laut telah ditetapkan sebesar Rp10 ribu per meter kubik.
Penurunan nilai pasar pasir laut dalam SKPD yang diterbitkan oleh Terdakwa GM tidak terlepas dari peran dan kerja sama yang dilakukan mantan Kabid Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Takalar tahun 2020, yakni terdakwa JM pada PT. Alefu Karya Makmur dan terdakwa HB pada PT. Banteng Laut Indonesia.
Tersangka SY dan AN masing-masing mewakili PT. Alefu Karya Makmur dan PT. Banteng Laut Indonesia telah turut serta dalam upaya penurunan nilai pasar pasir laut yang dilakukan terdakwa GM dengan cara mengajukan surat permohonan keringanan pajak kepada Bupati Takalar, seolah-olah meminta agar dilakukan penurunan atau pemberian keringanan nilai pajak pasir laut, namun isi dari surat tersebut ternyata meminta agar dilakukan penurunan nilai pasar pasir laut sebesar Rp7.500 per M²
Dari penyimpangan yang terjadi pada penetapan nilai pasar / harga dasar pasir laut tersebut, mengakibatkan Pemerintah Daerah Kab. Takalar mengalami kerugian dengan nilai total sebesar 7 miliar 61 juta 343 ribu 713 rupiah.
Hal tersebut sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan / Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Penyimpangan Penetapan Harga Jual Pasir Laut Pada Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kab. Takalar Dalam Kegiatan Penambangan Pasir Laut TA. 2020 Nomor: 700.04/751/B.V/ITPROV tanggal 03 Februari 2023. (*/70n)