MAKASSAR—Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejati Sulsel, bersama Tim Tabur Kejagung RI serta Tim Intelejen Kejari Pinrang dan Pangkep, berhasil mengamankan buronan dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Wiring Tasi Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang Tahun 2019 dan 2020, AM, di Kompleks Pabrik Es di Kelurahan Tekolabbua, Kecamatan Pangkajene, Sulsel, Senin (10/7/2023).
Tersangka AM sebelumnya sudah 2 kali dipanggil Penyidik Pidsus Kejari Pinrang untuk kepentingan didengar dan diperiksa sebagai tersangka, namun tersangka AM tidak koperatif, serta tidak pernah memberikan keterangan alasan mangkir dari pemanggilan sebagai tersangka, sehingga Kajari Pinrang menempuh langkah tegas dengan memerintahkan kepada Penyidik segera menangkap Tersangka AM guna kepentingan pemeriksaan sebagai tersangka.
Saat dilakukan upaya penangkapan, setibanya Tim Penyidik Pidsus Kejari Pinrang di alamat domisili Tersangka AM di Desa Wiring Tasi, tersangka AM sudah kabur atau tidak berada lagi ditempat kediamannya hal ini dikuatkan dengan Surat Keterangan Plt. Kepala Desa Wiring Tasi Nomor: 115/WT/II/2022 tanggal 21 Februari 2022.
Tersangka AM dinyatakan sebagai buronan berdasarkan surat penetapan DPO Kepala Kejaksaan Negeri Pinrang Nomor: TAP-291/P.4.18/Fd.1/03/2022 tanggal 08 Maret 2022, dengan demikian Tersangka “AM” sudah 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan menjadi Buronan.
Untuk diketahui AM ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dugaan penggunaan DD dan ADD Desa Wiring Tasi Kecamatan Suppa Kabupaten Pinrang Tahun Anggaran 2019 dan 2020 yang tidak sesuai Rencana Anggaran Belanja (RAB).
Kasi Penum Kejati Sulsel Soetarmi, SH, MH menjelaskan, tahun 2019 DD Desa Wiring Tasi sebesar Rp880 juta dan ADD sebesar Rp1 miliar dan untuk tahun 2020 menerima DD sebesar Rp1 miliar dan ADD sebesar Rp953 juta.
“Dimana dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban Dana Desa dan Alokasi Dana Desa tersebut, untuk Pembangunan Fisik Infrastruktur dilakukan tersangka AM atas perintah Kepala Desa Wiring Tasi membuat pertanggungjawaban untuk pembayaran pekerja (tukang) dan pembelian material didasarkan besaran anggaran dalam RAB,” jelasnya.
“Namun kenyataannya pembayaran tukang dan pembelian material berbeda dengan yang terdapat dalam RAB,” papar Soetarmi dalam keterangan pers yang diterima Media Sulsel, Senin (10/7/2023).
Kemudian, lanjut Soetarmi, atas perbuatan tersangka AM yang diduga kuat telah mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Pengelolaan DD dan ADD 2019-2020 Desa Wiringtasi Kec. Suppa Kab. Pinrang dari Inspektorat Daerah Kab. Pinrang No: 700//415/INSPEKDA/2021 tanggal 30 Desember 2021 senilai 475 juta 939 ribu 834 rupiah.
Dijelaskan bahwa alasan tersangka AM melarikan diri, karena merasa takut menjalani pemeriksaan oleh pihak Penyidik Kejari Pinrang, setelah tersangka mendapatkan informasi bahwa kepala desanya telah ditahan terkait kasus Korupsi DD dan ADD Desa Wiring Tasi Tahun 2019-2020.
“Tersangka AM selama pelariannya sebagai buronan selalu berpindah-pindah tempat. Awalnya Tersangka AM melarikan diri ke daerah Kolaka Sulawesi Tenggara (bersembunyi dirumah neneknya) tepatnya di Desa Landaula Kecamatan Woimenda Sulawesi Tenggara, sekitar bulan April Tahun 2023 Tersangka AM balik ke Sulawesi Selatan menuju Kab. Pangkep, Tim Tabur berhasil mendapatkan informasi keberadaan Tersangka AM pada tanggal 09 Juli 2023,” jelas Soetarmi.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Leonard Eben Ezer Simanjuntak, perintah Tim Tabur bergerak cepat memantau keberadaan Tersangka AM selama 3 hari 3 malam hingga pada pukul 23.30 Wita Tim Tabur berhasil mengamankan Tersangka AM.
Selanjutnya, tersangka AM dibawa ke Makassar untuk diserahkan kepada Penyidik Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Pinrang guna menjalani Pemeriksaan sebagai tersangka dan segera melimpahkan penanganan kasus tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar.
Kajati Sulsel Leonard Eben Ezer Simanjuntak, meminta jajarannya untuk selalu memonitor dan segera menangkap buronan-buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum.
Kajati Sulsel mengimbau kepada seluruh buronan yang telah ditetapkan DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena “tidak ada tempat yang aman bagi para buronan”. (*/70n/AG4YS)