JAKARTA—Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap Jaksa Fahrur Rozi (FR) bersama Direktur Utama CV Aneka Ilmu, S, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji dan/atau mewakilinya dari 2006-2019.
“Tersangka FR dalam kapasitasnya selaku Aparatur Sipil Negara (Jaksa) telah menerima sejumlah uang dari Tahun 2006-2019 yang tidak sesuai dengan profile sebagai Pegawai Negeri Sipil dari CV Aneka Ilmu yang merupakan perusahaan percetakan dan penerbitan buku dengan pemilik sekaligus Direktur Utama yaitu Tersangka S dengan total penerimaan fee sejumlah Rp24.499.474.500,” terang Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Ketut Sumedana.
Modus digunakan seolah-olah Jaksa FR meminjam modal usaha kepada CV Aneka Ilmu dalam kurun waktu tahun 2006 hingga 2014 dengantotal sebesar 13 miliar 473 juta 538 ribu rupiah.
Diduga pinjaman modal hanya merupakan modus untuk menutupi pemberian uang fee atas proyek pengadaan buku dari CV Aneka Ilmu kepada Tersangka FR karena senyatanya Tersangka FR berperan menawarkan buku-buku yang diterbitkan oleh CV Aneka Ilmu khususnya yang didanai dengan menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) ataupun Biaya Operasional Sekolah (BOS) kepada pihak Dinas Pemerintahan Daerah, pihak paguyuban desa, dan pihak-pihak terkait lainnya.
Adapun peran Tersangka FR lanjut Ketut, pada tahun 2018 saat Tersangka FR menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng, telah mengarahkan agar desa-desa di Kabupaten Buleleng membeli buku CV Aneka Ilmu dalam rangka melaksanakan proyek pengadaan buku perpustakaan desa di Kabupaten Buleleng, yang pada akhirnya CV Aneka Ilmu mendapatkan proyek pengadaan buku untuk perpustakaan desa di Kabupaten Buleleng.
Penyidik Kejagung menurut Ketut juga menemukan fakta penguat, bahwa sejak tahun 2007 Tersangka S selaku pemilik CV Aneka Ilmu mengembalikan pinjaman modal tersebut, namun Tersangka FR tidak mau menerimanya dengan alasan ingin tetap memiliki keuntungan dari CV Aneka Ilmu yang memiliki prospek bisnis yang bagus.
Dengan adanya peran Tersangka FR tersebut telah menguntungkan Tersangka S selaku pemilik CV Aneka Ilmu untuk memperoleh proyek-proyek pengadaan buku dan Tersangka FR diuntungkan dengan memperoleh sejumlah uang. Sehingga patut diduga telah terjadi konflik kepentingan dengan tugas Tersangka FR selaku Jaksa, yang mana penerimaan sejumah uang tersebut diduga merupakan uang fee atas proyek-proyek pengadaan buku yang dilaksanakan oleh CV Aneka Ilmu.
Dalam proses penanganan perkara, Tim Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 5 orang saksi atas nama BD, AP, ARB, FR, dan S. Kemudian, untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka FR dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Tersangka S di Rumah Tahanan Negara Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari terhitung sejak 27 Juli 2023 s/d 15 Agustus 2023. (70n/ag4ys)