JAKARTA—Kejaksaan Agung resmi menetapkan tiga mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026. Penetapan tersebut diumumkan Tim Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Tiga tersangka yang ditetapkan yakni eks Kepala BGN, DH, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, SS, serta mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan, LP.
Penyidik menduga ketiganya terlibat dalam penyimpangan pengelolaan anggaran Program Makan Bergizi Gratis dengan cara mengintervensi proses pengadaan barang dan jasa. Intervensi tersebut diduga dilakukan terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) agar proyek diarahkan kepada pihak-pihak tertentu dan tidak berdasarkan kebutuhan riil program.
Dalam penyidikan, Kejagung menemukan sejumlah indikasi penggelembungan harga pada berbagai pengadaan fasilitas penunjang. Di antaranya pengadaan sekitar 21.801 unit motor listrik dengan nilai anggaran mencapai Rp1 triliun, 32.000 pasang sepatu yang dinilai tidak sesuai ketentuan, lebih dari 31.000 unit tablet, serta 5.400 unit televisi dengan total nilai sekitar Rp75 miliar.
Selain itu, penyidik juga menyoroti dugaan keterlibatan yayasan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang disebut memiliki afiliasi dengan para tersangka. Yayasan tersebut diduga memperoleh keuntungan dan insentif dalam jumlah besar dari pelaksanaan program.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah. Sebelumnya, tim penyidik juga melakukan penggeledahan di kantor BGN untuk mengumpulkan dokumen dan barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Agung dan ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung guna kepentingan penyidikan.
Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana yang merugikan keuangan negara.
Kasus ini mencuat hanya sehari setelah Presiden Prabowo Subianto mencopot ketiganya dari jabatan di BGN berdasarkan hasil evaluasi kinerja. Pemerintah telah menunjuk Nanik S. Deyang sebagai kepala BGN yang baru.
Pemerintah menegaskan proses hukum yang berjalan tidak akan mengganggu pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis yang selama ini menjadi salah satu program prioritas nasional bagi masyarakat. (Ag4ys)













