PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.Empat Program KKN 79 UINAM Posko 09 Dipaparkan di TakalarPemkot Makassar Percepat Pembenahan TPA Tamangapa, Kejar Lepas dari SanksiUKM KPI Unhas dan Dinas TPHP Bone Teken LoA Pengembangan Pertanian CerdasKKN-PK Unhas Gelar Seminar Hasil, 100 Lansia Desa Nepo Ikuti Cek Kesehatan GratisMUI Apresiasi Pengukuhan 10.000 Guru Al-Qur’an di Muktamar V Wahdah IslamiyahUNM Latih Pelaku Usaha Malino Manfaatkan AI untuk PertanianPEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.Empat Program KKN 79 UINAM Posko 09 Dipaparkan di TakalarPemkot Makassar Percepat Pembenahan TPA Tamangapa, Kejar Lepas dari SanksiUKM KPI Unhas dan Dinas TPHP Bone Teken LoA Pengembangan Pertanian CerdasKKN-PK Unhas Gelar Seminar Hasil, 100 Lansia Desa Nepo Ikuti Cek Kesehatan GratisMUI Apresiasi Pengukuhan 10.000 Guru Al-Qur’an di Muktamar V Wahdah IslamiyahUNM Latih Pelaku Usaha Malino Manfaatkan AI untuk Pertanian
Nasional

BGN Perketat MBG, Dapur yang Abaikan Ibu Hamil dan Balita Terancam Disetop Sementara

158
×

BGN Perketat MBG, Dapur yang Abaikan Ibu Hamil dan Balita Terancam Disetop Sementara

Sebarkan artikel ini
BGN Perketat MBG, Dapur yang Abaikan Ibu Hamil dan Balita Terancam Disetop Sementara
Menu makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang disiapkan untuk penerima manfaat. BGN memperketat pengawasan dapur penyedia MBG dan mewajibkan layanan minimal bagi ibu hamil, ibu menyusui, serta balita mulai 2 Juni 2026.

JAKARTA—Pemerintah mulai memperketat pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan dapur penyedia layanan yang tidak memprioritaskan kelompok rentan terancam kehilangan insentif hingga penghentian sementara operasional.

Melalui Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2026 yang diterbitkan Kedeputian Bidang Pemantauan dan Pengawasan (Tauwas), seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) kini diwajibkan melayani sedikitnya 300 penerima manfaat dari kelompok 3B, yakni ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.

Kebijakan ini muncul setelah evaluasi lapangan menemukan masih banyak dapur MBG yang belum menjangkau kelompok sasaran utama program. Padahal, kelompok 3B menjadi prioritas karena dinilai paling rentan mengalami masalah gizi dan stunting.

Sebagaimana dikutip dari detikHealth, Selasa (26/5/2026) Deputi Tauwas BGN, Dadang Hendrayuda, menyebut aturan tersebut diterbitkan untuk memastikan distribusi manfaat program tidak bergeser dari tujuan awal.

Menurutnya, hasil inspeksi menunjukkan sejumlah SPPG hanya melayani kurang dari 100 penerima manfaat dari kelompok 3B, jauh di bawah target yang sebelumnya dipatok mencapai 500 penerima manfaat.

Karena itu, BGN menetapkan ambang minimal baru sebanyak 300 penerima manfaat di setiap dapur MBG dan mewajibkan implementasinya mulai 2 Juni 2026.

Sanksi juga disiapkan bagi pengelola yang tidak memenuhi ketentuan. Kepala SPPG akan menerima peringatan tertulis yang masuk dalam rekam kinerja. Sementara mitra atau yayasan pengelola dapat dikenai suspend kategori mayor.

Konsekuensinya, dapur MBG yang terkena sanksi tidak akan menerima insentif operasional sebesar Rp6 juta per hari sampai mampu membuktikan pemenuhan kewajiban layanan kepada kelompok 3B.

Untuk memastikan kepatuhan, setiap SPPG diwajibkan menyampaikan laporan capaian layanan secara berkala kepada Direktorat Wilayah Deputi Tauwas. Laporan tersebut akan diverifikasi dan menjadi dasar evaluasi sebelum keputusan sanksi dijatuhkan.

Meski demikian, BGN tetap membuka ruang klarifikasi bagi pengelola sesuai mekanisme administratif yang berlaku. Namun pesannya tegas: program MBG tidak hanya soal jumlah distribusi, tetapi juga memastikan kelompok yang paling membutuhkan benar-benar menjadi prioritas. (Ag4ys)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com