JAKARTA – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri membongkar dugaan praktik manipulasi dalam pengadaan dan pasokan batu bara untuk sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang berlangsung sejak 2018 hingga 2026. Kasus tersebut diduga tidak hanya merugikan negara hingga Rp5 triliun, tetapi juga berkontribusi terhadap gangguan pasokan listrik di sejumlah wilayah Indonesia.
Penyidik menemukan indikasi manipulasi dokumen terkait kualitas dan kuantitas batu bara yang dipasok ke sejumlah PLTU. Selain itu, terdapat dugaan penyimpangan yang menyebabkan pembayaran maupun nilai kontrak tidak sesuai dengan kondisi pasokan yang sebenarnya.
Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri, Brigjen Pol Robertus Yohanes De Deo, mengatakan modus tersebut diduga berdampak langsung terhadap terganggunya pasokan batu bara yang menjadi sumber energi utama pembangkit listrik.
“Perbuatan atau modus-modus tersebut kami duga juga berkontribusi terhadap terganggunya pasokan batu bara yang berdampak terhadap terjadinya blackout atau pemadaman listrik di sejumlah wilayah di Indonesia,” kata Yohanes dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (6/7/2026).
Kasus ini kini resmi naik ke tahap penyidikan. Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto, menjelaskan peningkatan status perkara dilakukan pada 4 Juli 2026 setelah penyidik mengumpulkan dokumen, meminta keterangan sejumlah pihak, serta melakukan analisis terhadap berbagai alat bukti.
Dari hasil penyelidikan awal, penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara yang melibatkan sejumlah perusahaan.
“Penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara di PLTU oleh beberapa perusahaan yang terlibat,” ujar Totok.
Polri memperkirakan dampak dari dugaan tindak pidana tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara dan perekonomian nasional mencapai sekitar Rp5 triliun. Nilai tersebut mencakup kerugian yang timbul akibat dugaan korupsi serta dampak ekonomi yang berkaitan dengan terjadinya gangguan pasokan listrik.
“Diindikasikan telah terjadi kerugian keuangan negara dan/atau perekonomian negara kurang lebih Rp5 triliun,” ungkap Yohanes.
Meski demikian, angka tersebut masih bersifat sementara. Penyidik masih berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit investigatif guna memastikan besaran kerugian negara secara resmi.
Hingga saat ini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik masih fokus memperkuat pembuktian melalui pemeriksaan saksi, pendalaman keterangan ahli, penyitaan dokumen dan barang bukti, hingga penelusuran aliran dana yang diduga terkait dengan perkara tersebut.
Polri juga mendalami kemungkinan keterlibatan individu maupun korporasi dalam kasus yang turut dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tersebut.
Selain mengungkap pihak yang bertanggung jawab, penyidik menegaskan akan memaksimalkan upaya pemulihan aset guna mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan.
“Penyidikan akan dilakukan secara menyeluruh untuk mengungkap seluruh perkara, seluruh pihak yang bertanggung jawab, serta mengoptimalkan upaya asset recovery guna memulihkan kerugian keuangan negara dan/atau perekonomian negara,” tegas Yohanes. (Ag4ys)







