JAKARTA—Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat tengah mengusut dugaan korupsi dalam proyek pengadaan dan pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) periode 2020-2024. Sejumlah pejabat Kominfo dan pihak swasta diduga terlibat dalam pengkondisian tender yang menguntungkan satu perusahaan, PT. AL.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakpus, Bani Immanuel Ginting, mengungkap bahwa proyek senilai Rp958 miliar ini diduga tidak memenuhi standar yang ditetapkan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Akibatnya, serangan siber pada 2024 menyebabkan kebocoran data pribadi warga serta gangguan layanan digital.
“PT. AL berulang kali memenangkan tender dengan dugaan pengaturan yang melibatkan oknum di Kominfo,” kata Ginting, Jumat (14/3/2025). Perusahaan tersebut disebut meraih kontrak berturut-turut sejak 2020 dengan nilai yang terus meningkat, mencapai Rp350 miliar pada 2023 dan Rp256 miliar pada 2024.
Penyelidikan semakin menguat setelah Kejari Jakpus menerbitkan Surat Perintah Penyidikan dan melakukan penggeledahan di beberapa lokasi, termasuk Jakarta, Bogor, dan Tangerang Selatan. Sejumlah barang bukti berupa dokumen, uang, properti, dan perangkat elektronik telah disita.
Kejaksaan menduga praktik korupsi ini merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah. Proses penyidikan masih berlangsung untuk mengungkap sejauh mana keterlibatan pihak-pihak terkait.
“Kami akan menindak kasus ini secara transparan dan sesuai prosedur hukum agar keuangan negara terlindungi serta keadilan ditegakkan,” tegas Kejari Jakpus, Dr. Safrianto Zuriat Putra.
Kasus ini menjadi peringatan bagi pengawasan pengadaan barang dan jasa di sektor digital yang semakin rentan terhadap penyalahgunaan anggaran. (70n/Ag4ys)