MAKASSAR—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan (Sulsel) telah memberikan sertifikat akreditasi kepada beberapa lembaga pemantau dan survei untuk mendukung proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Penyerahan sertifikat ini dilakukan di Hotel Claro Makassar pada Rabu (6/11/2024).
Kepala Sub Bagian Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Sulsel, Sahyra Ahniza, secara langsung menyerahkan sertifikat tersebut kepada perwakilan lembaga yang terpilih.
Lembaga-lembaga yang memperoleh akreditasi antara lain:
- Yasmib Sulsel
- Forum Komunikasi Dekan Fisip Sulsel
- Script Survey Indonesia (SSI)
- PT Citra Publik
- PT Parameter Publik Indonesia
- Indikator Politik Indonesia
- Celebes Research Indonesia
- Jaringan Suara Indonesia
Proses pemberian akreditasi ini dilaksanakan berdasarkan Keputusan KPU Nomor 328 Tahun 2024 yang mengatur pedoman teknis pendaftaran pemantau, lembaga survei, atau jajak pendapat serta penghitungan cepat hasil pemilihan.
Pedoman ini mensyaratkan bahwa lembaga pemantau dan survei harus memiliki status badan hukum, bersifat independen, memiliki sumber pendanaan yang jelas, serta memperoleh akreditasi resmi dari KPU provinsi atau kabupaten/kota.
Komisioner KPU Sulsel, Hasruddin Husain, menyatakan harapannya agar lembaga-lembaga pemantau ini dapat menyediakan data yang akurat mengenai berbagai tahapan pemilu. Dengan adanya data ini, masyarakat dapat mengamati perkembangan pemilihan dengan lebih mudah.
“Begitu juga dengan lembaga penghitungan cepat, mereka diharapkan mampu memberikan gambaran hasil suara lebih cepat dibandingkan rekapitulasi berjenjang KPU,” ujar Hasruddin.
Keberadaan lembaga pemantau dan survei berperan penting dalam meningkatkan partisipasi masyarakat pada Pilkada 2024 untuk memilih Gubernur, Wakil Gubernur, Wali Kota, Wakil Wali Kota, Bupati, dan Wakil Bupati.
Meskipun memiliki fungsi dan mekanisme yang berbeda, kedua jenis lembaga ini diharapkan dapat bekerja secara sinergis dalam menyediakan informasi yang akurat dan independen untuk publik. (*)