Advertisement - Scroll ke atas
Jeneponto

LBH Tanatoa kerjasama Pemkab Jeneponto dalam Pemberian Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin

761
×

LBH Tanatoa kerjasama Pemkab Jeneponto dalam Pemberian Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin

Sebarkan artikel ini
LBH Tanatoa kerjasama Pemkab Jeneponto dalam Pemberian Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tanatoa jalin kerjasama dengan Pemkab Jeneponto dalam pemberian bantuan hukum bagi masyarakat miskin di Jeneponto. (Kahar Sese/Mediasulsel.com)

JENEPONTO—Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tanatoa kerjasama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jeneponto dalam memberikan layanan bantuan hukum gratis bagi masyarakat Jeneponto, khususnya masyarakat miskin atau tidak mampu.

Hal ini sesuai dokumen kesepakatan bersama antara Bupati Jeneponto, Paris Yasir dengan Ketua Yayasan LBH Tanatoa, Saiful. Kerjasama antara Pemkab Jeneponto dan Yayasan LBH Tanatoa berlangsung di ruang kerja Bupati Jeneponto, Kamis, (5/6/2025), kemarin. Kerjasama ini disaksikan kepala Bagian Hukum, Hari Susanto.

Advertisement
Scroll untuk melanjutkan

Menurut Saiful, ini adalah bagian dari perhatian Pemerintah Kabupaten Jeneponto dalam hal ini Bupati Jeneponto terhadap masyarakat Jeneponto yang selama ini kadang tidak mendapatkan akses layanan bantuan hukum ketika berhadapan dengan hukum, terutama masyarakat kategori miskin yang tidak mampu untuk membayar jasa advokat/pengacara.

“Pemkab Jeneponto hadir untuk menjawab kebutuhan masyarakat khususnya masyarakat miskin ketika berhadapan dengan persolan hukum,” kata Ketua Yayasan LBH Tanatoa, Saiful, yang juga menjadi penasehat hukum pasangan Bupati dan Wakil Bupati Jeneponto, Paris Yasir-Islam Iskandar, ketika bersengketa Pilkada dan menang di MK pada Senin (24/2/2025) lalu

Saiful menuturkan, ada beberapa ruang lingkup kerjasama antara Pemkab Jeneponto dengan Yayasan LBH Tanatoa yang nantinya dilakukan dalam melakukan pendampingan hukum bagi masyarakat miskin di Kabupaten Jeneponto.

“Sengketa atau perselisihan yang timbul di luar dan di dalam pengadilan yang berkaitan dengan pemberian bantuan hukum bagi masyarakat miskin baik itu perkara pidana (pendampingan di Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan), maupun perdata (Penggugat, Tergugat), termasuk juga memberikan pertimbangan dan pendapat hukum serta pelayanan hukum lainnya secara gratis bagi masyarakat miskin,” jelasnya.

Lanjutnya, terkait anggaran pemberian bantuan hukum bagi masyarakat miskin dibebankan kepada APBD Kabupaten Jeneponto.

Saiful mengharapkan, ke depan Pemkab Jeneponto melalui dinas terkait membantu Yayasan LBH Tanatoa untuk menfasilitasi program dengan mensosialisasikan program ini sampai ke desa-desa.

“Ketika ada masyarakat miskin yang berhadapan dengan persoalan hukum maka masyarakat sudah mengetahui bahwa Pemerintah kabupaten Jeneponto sudah ada Kerjasama dengan menyiapkan pengacara atau advokat untuk dilakukan pendampingan hukum terhadap warganya yang butuh pengacara atau penasehat hukum,” tegasnya. (*)

error: Content is protected !!