Advertisement - Scroll ke atas
  • Pemkot Makassar
  • Pemkot Makassar
Travel

Libur Panjang dan Yang Bisa Dipanjangkan di Tahun 2017

366
×

Libur Panjang dan Yang Bisa Dipanjangkan di Tahun 2017

Sebarkan artikel ini
  • Pemprov Sulsel
  • Bapenda Makassar
  • PDAM Makassar
  • DPRD Makassar
  • Siaran Digital

MEDIASULSEL.com – Tinggal menghitung hari kita semua akan meninggalkan tahun 2016 menuju tahun 2017, segala peristiwa yang terjadi di tahun 2016, selayaknya menjadi kenangan manis dan juga pelajaran guna mencapai 2017 yang lebih baik. Buat Anda yang hobby traveler atau berpiknik ria, tahun 2017 kayaknya menjadi tahun yang sangat memanjakan pehobby wisata ini.

Jelang tahun 2017 yang tak lama lagi akan datang, Media Sulsel mencoba menghadirkan rangkaian hari libur panjang atau deretan hari libur yang bisa dipanjangkan untuk anda gunakan melampiaskan hobi jalan-jalan anda bersama orang-orang terkasih.

Advertisement
Scroll untuk melanjutkan

Januari dan Februari, benar-benar menjadi awal tahun yang mengharuskan kita fokus dalam menjalankan aktivitas rutin, karena di dua bulan ini hari libur hanya terjadi pada hari Sabtu dan Minggu, 1 Januari sebagai tahun baru jatuh pada hari minggu, sedangkan tahun baru Imlek yang jatuh pada tanggal 28 Januari merupakan hari Minggu. Demikian juga bulan Pebruari tidak ada tanggal merah kecuali hari Minggu.

Maret 2017 sebenarnya hanya memiliki 1 hari libur di luar hari Minggu, yaitu pada hari selasa, 28 Maret 2017, namun tentu saja buat anda yang menjalani 5 hari kerja, keadaan ini bisa jadi akhir Minggu yang dipanjangkan, karena dengan mengambil cuti di Senin 27 Maret, artinya anda bisa memanfaatkan libur mulai 25 hingga 28 Maret.

Bulan April bisa jadi menjadi bulan yang kita bisa menikmati akhir minggu sebanyak 3 hari selama 3 kali, yaitu tanggal 14 hingga 15 April, saat mana 14 April yang jatuh pada hari Jum’at merupakan hari libur Nasional dalam peringatan wafatnya Isa Almasih.

Kemudian Senin 24 April, merupakan hari Isra Mi’raj, yang artinya kita bisa gabungkan dengan Sabtu dan Minggu jadi long weekend. Demikian juga dengan hari Buruh yang jatuh pada 1 Mei, merupakan hari Senin, yang bisa dijadikan kesempatan berwisata selama 3 hari.

Lihat Juga:  Korban Tewas Kecelakaan Pesawat Myanmar Bertambah Jadi 31 Orang

Kamis, 11 Mei, merupakan Hari Raya Waisak, jadi jika anda mengambil cuti pada Jum’at, 12 Mei, artinya anda bisa gunakan hari Kamis hingga Minggu sebagai saat yang tepat untuk berwisata. Demikian juga dengan Kamis, 25 Mei yang ditetapkan sebagai Kenaikan Isa Almasih, jika anda memutuskan untuk menjadikan Jumat, 26 Mei sebagai hari libur juga, maka ada 4 hari libur lagi yang bisa digunakan untuk jalan-jalan, namun yang perlu diingat, ini juga merupakan awal puasa Ramadhan.

Bulan Juni yang juga bertepatan dengan bulan Ramadhan, sebenarnya diawali dengan hari libur, yaitu Kamis, 1 Juni yang merupakan hari Lahir Pancasila, meski Jum’at, 2 Juni bisa dijadikan hari terjepit Nasional, sebaiknya anda fokus saja bekerja, karena Cuti Bersama yang ditetapkan akan mulai pada Jum’at, 23 Juni, kemudian Hari Raya Idul Fitri pada 25 dan 26 Juni dilanjutkan sisa cuti bersama pada 27 dan 28 Juni, yang bisa jadi dilanjutkan hingga Kamis dan jumat 29 dan 30 Juni, artinya jika ditambahkan dengan sabtu minggu (1 dan 2 Juli) anda bisa menikmati 10 hari libur di sekitar Hari Raya Idul Fitri.

Setelah menikmati liburan yang cukup panjang, Bulan Juli menjadi bulan yang mengharuskan kita fokus bekerja, karena memang tidak ada hari yang ditetapkan sebagai hari libur Nasional di bulan ini, baru pada 17 Agustus yang jatuh hari Kamis, ditetapkan sebagai hari libur Nasional, namun karena pada umumnya kita berkhitmat dalam upacara bendera, rasanya tidak ideal ini dijadikan libur yang dipanjangkan dengan mengambil cuti di Jum’at 2 Agustus.

Bulan September 2017 akan dimulai dengan perayaan Idul Adha di hari Jum’at, 1 September, tentu saja ini bisa menjadi libur Idul Adha yang panjang jika digabungkan dengan Sabtu dan Minggunya. Selanjutnya di bulan September ini Pemerintah juga menetapkan Kamis, 21 sebagai Tahun Baru Hijriyah, jika ingin dijadikan libur panjang, maka Jum’at, 22 September menjadi layak untuk mengambil cuti.

Lihat Juga:  Saatnya Menikmati Indahnya Kota Makassar dengan Traveloka Epic Sale

Oktober dan November kembali kita harus berkonsentrasi untuk menabung dengan bekerja serajin mungkin, karena di 2 bulan ini, tidak ada satupun hari yang ditetapkan sebagai hari libur Nasional, artinya praktis kita hanya menikmati hari libur di sabtu dan minggu saja.

Jum’at, 1 Desember 2017 ditetapkan sebagai Maulid Nabi Muhammad SAW, yang pasti kita bisa libur selama 3 hari berturut-turut setelah digabungkan dengan Sabtu dan Minggu, demikian juga di akhir tahun, Hari Natal yang jatuh di hari Senin, 25 Desember ditambahkan dengan cuti bersama di 26 Desembernya, maka kita akan dapat libur selama 4 hari berturut-turut, mulai Sabtu, 23 hinggu selasa 26 Desember 2017. (464Ys)