Advertisement - Scroll ke atas
  • Pemkot Makassar
  • Dirgahayu TNI ke-79
  • Bapenda Makassar
  • Universitas Diponegoro
Media Kampus

LKMI HMI Makassar Timur Diskusi Publik Bahas Polemik RUU Omnibus Law Kesehatan

661
×

LKMI HMI Makassar Timur Diskusi Publik Bahas Polemik RUU Omnibus Law Kesehatan

Sebarkan artikel ini
LKMI HMI Makassar Timur Diskusi Publik Bahas Polemik RUU Omnibus Law Kesehatan
Lembaga Kesehatan Mahasiswa Islam (LKMI) HMI Cabang Makassar Timur menggelar kegiatan diskusi publik yang bertemakan "RUU Omnibus Law Kesehatan: Apakah sudah relevan mengatasi persoalan kesehatan di indonesia?" Bertempat di Ruang Molar Fakultas Kedokteran Gigi, Universitas Hasanuddin, Sabtu, 27 Mei 2023.
  • Pemprov Sulsel
  • PDAM Makassar
  • Pemprov Sulsel
  • Pilkada Sulsel (KPU Sulsel)

MAKASSAR—Lembaga Kesehatan Mahasiswa Islam (LKMI) HMI Cabang Makassar Timur menggelar kegiatan diskusi publik yang bertemakan “RUU Omnibus Law Kesehatan: Apakah sudah relevan mengatasi persoalan kesehatan di indonesia?” Bertempat di Ruang Molar Fakultas Kedokteran Gigi, Universitas Hasanuddin, Sabtu, 27 Mei 2023 kemarin.

Diskusi Publik kali ini menghadirkan beberapa narasumber dari 4 perwakilan organisasi profesi yakni Dr. drg. Eka Erwansyah, M.Kes., Sp.Ort selaku Ketua PDGI Cabang Makassar, dr. M. Arif Sutrisno Amin, MARS sebagai Wakil Ketua I IDI Cabang Makassar, Hasan Rahim, S.Kep., Ns., MARS selaku Wakil Ketua Bidang Kumdang DPW PPNI SulSel dan Kanda Ahmad Sulaiman, S.KM.,M.KM perwakilan dari PERSAKMI Sulawesi Selatan.

Advertisement
Scroll untuk melanjutkan

Selain empat narasumber, diskusi publik LKMI HMI Cabang Makassar Timur juga dihadiri oleh 3 Penanggap diskusi yakni drg. Rustan Ambo Asse, Sp.Pros, dr. Adi Putra Korompis, M.B.B.S dan Fathul Rijal Abdullah, S.KG yang di pandu oleh moderator Zhafirah Khaerunnisa dari Anggota bidang kaderisasi dan pengembangan sumber daya anggota LKMI HMI Cabang Makassar Timur.

Kegiatan ini di awali dengan pembukaan dan laoran ketua panitia serta sambutan dari Direktur LKMI HMI Cabang Makassar Timur periode 2022-2023 oleh Kanda drg. Muhammad Alif Reski, S.KG.

Dalam laporannya, Washil sebagai perwakilan panitia kegiatan diskusi publik ini menyampaikan, kegiatan ini terlaksana atas kerja sama berbagai pihak. “Olehnya itu besar harapan kami semoga apa yang didiskusikan dalam kegiatan kali ini bisa menjadi masukan ataupun pemantik buat teman teman dan peserta yang hadir agar memahami terkati isu RUU omnibus Law Kesehatan,” tutur Washil.

Selanjutnya dalam sambutannya drg. Alif menyampaikan bahwa tujuan pelaksanaan kegiatan diskusi publik kali ini adalah wujud kepedulian dari teman teman LKMI atas polemik yang terjadi mengenai RUU omnibus law kesehatan saat ini,.

“Selain itu, dengan diadakannya kegiatan ini semoga teman teman mahasiswa yang hadir bisa memahami terkait isu isu terbaru dan update dari perkembangan RUU omnibus law ini, karena pada dasarnya ketika RUU ini di sahkan teman teman mahasiswa lah kedepannya yang akan mengalami pemberlakuan aturan ini, sehingga sejak awal teman teman harus dilibatkan,” kata drg. Alif.

Setelah pembukaan, sesi diskusi dilanjutkan oleh moderator, dimana di awal sesi masing-masing narasumber menyampaikan terkait pandangan mereka mengenai RUU omnibus Law Kesehatan kemudian di tanggapi oleh 3 Penanggap.

drg. Eka sebagai perwakilan dari PDGI menjadi pembuka narasumber yang berbicara, Ia menyampaikan bahwa RUU omnibus Law Kesehatan ini harus betul-betul dikawal. “Karena melibatkan berbagai pihak mulai dari organisasi profesi, pemerintah, DPR hingga Universitas,” tutur drg. Eka.

Menyambung apa yang disampaikan drg. Eka, dr. Arif sebagai perwakilan dari IDI juga menyampaikan terkait beberapa pasal yang termuat dalan RUU omnibus Law kesehatan dinilai masih perlu menjadi perhatian untuk di revisi sehingga nantinya tidak menimbulkan multitafsir. Tutur dr. Arif.

Selanjutnya dari pihak PPNI yang diwakili Hasan Rahim menyampaikan, RUU Omnibus Law Kesehatan dalam proses pembuatannya haruslah melibatkan 3 unsur yakni content, context dan process yang di adaptasi dari konsep the health policy triangle walt and gilson 1994.

Selanjutnya sebagai narasumbe terakhir, Ahmad Sulaiman dari PERSAKMI lebih menitikberatkan bahwa segala sesuatu yang terdapat dalam RUU Omnibus Law ini haruslah menjadi perhatian bersama, agar tercipta transformasi kesehatan yang lebih baik.

Menanggapi dari apa yang disampaikan oleh narasumber, drg. Rustan sebagai penanggap menyatakan, sebenarnya di indonesia masih banyak yang perlu untuk di perbaiki dibandingkan pemerintah membuat aturan baru yang saya rasa ini belum bisa mengatasi persoalan kesehatan saat ini, sebut saja seperti masalah stunting dsb nya yang masih menjadi polemik.

Kemudian dr adi, sebagai penanggap kedua menyampaikan, dengan adanya RUU omnibus law kesehatan ini harus betul-betul dikawal, terutama terkait pengadaan dokter dari negara luar. “Karena sebenarnya warga indonesia yang kuliah diluar negeri, warga luar negeri yang kuliah di indonesia sejatinya sudah memiliki aturan tersendiri terkait bagaimana penyetaraan dsb nya,” tanggap dr. Adi

Sementara penanggap terakhir yakni Fathul, menyampaikan, RUU omnibus law kesehatan ini menjadi perhatian bersama khususnya dari kalangan mahasiswa. “Sebab yang menjadi sorotan adalah segala sesuatu yang ada dalam RUU ini adalah batang tubuh yang menjadi acuan kedepannya bagaimana kita sebagai tenaga kesehatan menjalankan profesi kita di tengah masyarakat,” kata Fathul menanggapi.

Diakhir diskusi, moderator menyampaikan bahwa sejatinya apa yang terjadi saat ini adalah suatu isu yang akan menjadi pemantik oleh teman-teman mahasiswa khususnya bagaimana mengawal RUU omnibus Law ini, sehingga apa yang diperjuangkan oleh organisasi profesi dan seluruh tenaga kesehatan juga akan dibantu oleh mahasiswa sebagai garda terdepan untuk menegakkan keadilan, pungkas Zhafira. (*)

error: Content is protected !!