Advertisement - Scroll ke atas
Makassar

Makassar Perkuat Implementasi Kawasan Tanpa Rokok melalui Sinergi Lintas Sektor

513
×

Makassar Perkuat Implementasi Kawasan Tanpa Rokok melalui Sinergi Lintas Sektor

Sebarkan artikel ini
Makassar Perkuat Implementasi Kawasan Tanpa Rokok melalui Sinergi Lintas Sektor
Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertema "Best Practice Penegakan dan Peran Lintas Sektor dalam Implementasi Perda KTR" yang digelar di Aerotel Smile Hotel, Jalan Muchtar Lutfhi No.38, Makassar, pada Senin 18 November 2024.

MAKASSAR—Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar terus memperkuat komitmen dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Hal ini diwujudkan melalui kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertema “Best Practice Penegakan dan Peran Lintas Sektor dalam Implementasi Perda KTR” yang digelar di Aerotel Smile Hotel, Jalan Muchtar Lutfhi No.38, Makassar, pada Senin 18 November 2024.

Advertisement
Scroll untuk melanjutkan

FGD ini dibuka oleh Asisten III Sekretariat Daerah Kota Makassar, Andi Irwan Bangsawan, yang mewakili Pjs Wali Kota Makassar. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa kolaborasi lintas sektor untuk memastikan kebijakan KTR berjalan efektif, menciptakan lingkungan yang sehat, dan melindungi masyarakat dari dampak negatif asap rokok.

“Pemerintah Kota Makassar mendukung penuh implementasi Perda KTR. Diperlukan kerja sama yang kuat di semua tingkatan agar kebijakan ini dapat dijalankan dengan optimal,” kata Irwan.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar, dr. Nursaidah Sirajuddin, M.Kes, sebagai narasumber utama, memaparkan capaian program Kawasan Tanpa Rokok di Makassar.

Kadis Kesehatan juga menyoroti keberhasilan dalam menurunkan prevalensi perokok di kalangan remaja dan memperkuat layanan Unit Berhenti Merokok (UBM) di puskesmas sebagai bagian dari upaya mendukung implementasi Perda.

“Penegakan Perda KTR memerlukan koordinasi yang baik, pengawasan yang konsisten, dan komitmen kuat dari semua pihak, terutama di tingkat kecamatan, kelurahan, dan puskesmas,” ungkap dr. Ida sapaan akrabnya.

Diskusi ini melibatkan perwakilan kecamatan, puskesmas, dan sektor terkait lainnya, yang berbagi pengalaman dan tantangan dalam penerapan KTR.

Permasalahan seperti kurangnya tanda kawasan tanpa rokok di ruang publik, rendahnya kesadaran masyarakat, serta lemahnya penegakan hukum menjadi fokus utama pembahasan.

Hasil dari FGD ini diharapkan dapat menghasilkan langkah nyata, seperti pembentukan tim pengawas KTR di tingkat kecamatan, kelurahan, dan puskesmas, pelaksanaan inspeksi mendadak (sidak), serta penguatan mekanisme koordinasi lintas sektor.

Selain itu, strategi implementasi KTR akan diintegrasikan dengan program kesehatan lain, seperti Lorong Sehat dan deteksi dini Penyakit Tidak Menular (PTM).

Para peserta menyampaikan apresiasi terhadap kegiatan ini yang dinilai memberikan arah strategis dalam penegakan Perda KTR. Mereka juga berharap kegiatan serupa dapat terus dilakukan secara rutin untuk memastikan kesinambungan kebijakan pro-kesehatan di Kota Makassar.

Upaya ini menjadi langkah konkret dalam mewujudkan Makassar sebagai kota dengan lingkungan yang sehat dan bebas dari paparan asap rokok. (*/4dv)

Makassar Perkuat Implementasi Kawasan Tanpa Rokok melalui Sinergi Lintas Sektor
Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertema “Best Practice Penegakan dan Peran Lintas Sektor dalam Implementasi Perda KTR” yang digelar di Aerotel Smile Hotel, Jalan Muchtar Lutfhi No.38, Makassar, pada Senin 18 November 2024.
error: Content is protected !!