JAKARTA – Mengacu pada Keputusan Kementerian Perhubungan Nomor 348 tahun 2019 tentang perhitungan biaya jasa penggunaan sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat dengan aplikasi, Maxim telah menyesuaikan tarif pada tanggal 22 Januari 2020.
Tarif baru Maxim ini telah berlaku di seluruh wilayah operasi Maxim yang tersebar di 24 daerah di Indonesia. Dengan langkah tersebut, Maxim telah mentaati peraturan yang berlaku di Indonesia.
Berkaitan dengan pemberitaan yang sedang ramai terkait pemblokiran aplikasi Maxim, perlu disampaikan bahwa surat yang Maxim terima sifatnya masih berupa surat peringatan dari Kementerian Kominfo. Tetapi Maxim telah mengikuti apa yang telah diperintahkan.
Aplikasi Maxim tidak diblokir dan masih terus beroperasi. Pengguna dan para mitra pengemudi tetap dapat memesan dan mengambil orderannya. Kami tetap melayani masyarakat seperti hari-hari biasa.
Selang 2 hari pasca penyesuaian tarif yang dilakukan oleh Maxim, pada tanggal 24 Januari 2020 pemerintah mengungkapkan rencananya untuk mengevaluasi kembali aturan tarif.
Atas rencana tersebut, Maxim menyampaikan dukungan penuh agar penetapan nilai tarif dapat ditinjau kembali. Menurut Maxim, tarif yang saat ini ditetapkan pemerintah dinilai tinggi dan tidak mempertimbangkan kemampuan masyarakat di setiap daerah.
Pihak Maxim berharap agar besaran tarif dapat mencapai konsensus yang seimbang antara kepentingan aplikator, kebutuhan pengemudi dan kemampuan masyarakat.
Dalam hal ini Maxim beranggapan bahwa tindakan yang paling adil adalah menyesuaikan tarif minimal ojek dengan upah minimum regional untuk setiap provinsi.
Penetapan tarif berdasarkan zonasi dapat menimbulkan kesenjangan daya beli. Misalnya saja, upah minimum resmi yang ditentukan di Kalimantan Timur adalah Rp2.981.378,72 sementara di Nusa Tenggara Timur – Rp1.945.902.
Walau demikian, Surat Keputusan Nomor 348 memasukkan provinsi-provinsi ini ke dalam Zona III, yang menetapkan biaya minimal perjalanan sebesar Rp7.000.
Padahal penghasilan dan daya beli masyarakat di provinsi tersebut berbeda, sehingga biaya perjalanan tidak dapat disamaratakan.
Posisi Maxim dalam industri transportasi online adalah sebagai penyedia jasa transportasi yang ekonomis. Maxim ingin agar semua kalangan masyarakat dapat menggunakan layanan Maxim.
Maxim juga ingin memberikan peluang usaha yang menguntungkan bagi para mitra pengemudi dengan potongan komisi yang rendah antara 10 – 11 persen.
Selain itu Maxim juga berharap Pemerintah dapat segera membahas dan membuat payung Undang-Undang untuk transportasi angkutan orang dengan motor agar dapat segera terealisasi.
Bahwa setiap mitra pengemudi berhak memperoleh perlindungan hukum yang pasti dan status mereka diakui sebagai sebuah pekerjaan yang layak. Karena saat ini UU No 22 Tahun 2009 Tentang LLAJR belum memasukkan motor sebagai angkutan orang.
Setelah resmi menetapkan tarif baru, Maxim terus berupaya untuk menjamin mutu, dan meningkatkan layanan untuk masyarakat.
”Kami berharap agar Kementerian Perhubungan serta Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat dapat mendengarkan masukan kami dan tarif dapat disesuaikan secepat mungkin.”
Sementara itu, kami meminta maaf sedalam-dalamnya kepada para pelanggan tetap kami. Maxim siap memulai perjalanan barunya di Indonesia, dengan tarif yang baru.” ujar Dmitry Radzun, selaku Direktur Pengembangan Maxim di Indonesia. (*)