OPINI—Penggunaan media sosial terhadap anak dan remaja pada saat ini berlangsung masif dan hampir tidak ada sekat. Gawai telah menjadi bagian dari mereka, hampir tidak terpisahkan Dari usia dini. Kondisi ini memicu kekhawatiran publik. Mengingat memiliki dampak yang serius mulai dari kecanduan, krisis fokus belajar, gangguan kesehatan mental, hingga kurangnya akhlak.
Untuk mencegah dampak tersebut maka pemerintah berencana membatasi penggunaan media sosial untuk anak usia 13 hingga 16 tahun yang dijadwalkan akan berlaku mulai Maret 2026.
Kebijakan ini di atur dalam PP 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalma Perlindungan Anak (PP Tunas). Dalam penerapan aturan tersebut di berlakukan secara tidak merata melainkan tergantung pada risiko masing-masing platform digital.
Indonesia bukan negara satu-satunya negara yang memberlakukan aturan tersebut. Namun langkah serupa juga dilakukan oleh beberapa negara di dunia. Seperti Australia juga melakukan pembatasan penggunaan media sosial pada usia tertentu. Sebagai respon atas dampak media sosial tersebut.
Pembatas Medsos Tidak Efektif
Pembatasan media sosial bukan solusi hakiki karena hanya bersifat administratif. Anak masih bisa mengakses medsos tanpa akun pribadi, misalnya dengan akun palsu atau meminjam akun orang tua ataupun akun orang lain, bahkan masih bisa mengakses berbagai konten tanpa masuk (login).
Selain masalah teknis, kebijakan ini juga menunjukkan ketidakkonsistenan. Dimana gema Online tidak termasuk pembatasan, padahal dampaknya juga telah di akui secara global. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) secara resmi telah menetapkan kecanduan terhadap gema online sebagai gangguan kesehatan mental.
Bahkan dalam banyak kasus gema Online malah memiliki lebih banyak peminatnya dari pada media sosial. Karena gema Online dirancang dengan sistem level, hadiah, dan kompetensi tanpa henti sehingga mampu menarik para pengguna.
Apabila negara tidak membatasi penggunaan gema online sedangkan media sosial di batasi ini menunjukkan bahwa kebijakan ini bersifat parsial tidak menyentuh akar berbahaya digital tersebut.
Masalah utama dalam pembatasan penggunaan media sosial bukan terletak pada lemahnya aturan semata. Akan tetapi pada akar sistemik berupa hegemoni digital kapitalisme global.
Dimana media sosial dan gema online di kuasai oleh korporasi raksasa milik negara adidaya kapitalis. Sehingga mengontrol perilaku pengguna medsos dan game online agar sesuai dengan kepentingan mereka.
Dalam sistem kapitalisme anak dan remaja bukan sebagai generasi yang harus dijaga, melainkan sebagai pasar yang potensial. Maka dari itu negara Indonesia sebagai negara berkembang hanya bisa menjadi konsumen dan objek eksploitasi digital.
Selama negara masih tunduk pada kapitalisme global dan menyerahkan ruang digital kepada kepentingan korporasi, maka aturan apapun tidak akan menyentuh akar masalahnya dan bukan untuk mencegahnya.
Dampaknya pun semakin nyata dan mengkhawatirkan. Terjadi kerusakan akal, melemahkan daya pikir kritis, kerusakan jiwa, meningkatnya kecemasan, depresi, dan isolasi sosial pada anak dan remaja, kerusakan akhlak pun tidak terhindarkan.
Ketika konten vulgar, kekerasan dan gaya hidup liberal dinormalisasi sejak usia dini. Pada akhirnya sistem ini melahirkan generasi yang rapuh, mudah di kendalikan secara ideologi dan ekonomi, serta kehilangan arah sebagai agen perubahan.
Perlindungan Generasi Dalam Islam
Dalam pandangan Islam negara adalah pihak yang bertanggung jawab atas urusan rakyatnya. Maka negara wajib mencegah segala sarana yang bisa mengantarkan kepada keharaman dan kerusakan, walaupun pada asalnya mubah. Prinsip ini menutup jalan menuju kerusakan.
Dengan adanya prinsip tersebut maka platform digital tidak boleh berdiri bebas tanpa nilai. Seluruh aktivitas media dan teknologi informasi harus tunduk pada syariat. Bukan pada kepentingan korporasi global. Konten yang bisa merusak akal, akhlak, dan iman generasi, baik itu melalui kecanduan, pornografi, kekerasan, maupun ideologi liberal dilarang secara tegas dan di cegah sejak dini.
Regulasi dalam Islam bukan hanya mengandalkan peran negara, perlindungan generasi secara menyeluruh dan integritas melibatkan peran orang tua berkewajiban mendidik anak-anak dengan akidah Islam, dan juga peran masyarakat yang berfungsi menjalankan aspek dakwah amar makruf nahi mungkar.
Sedangkan sekolah membentuk kepribadian Islam melalui kurikulum yang sesuai dengan Islam. Negara mengambil perannya sebagai pengatur dan pelindung umat melalui aturan yang tegas. Agar mampu mewujudkan perlindungan terhadap generasi hingga terwujud generasi khairu ummah, calon pemimpin peradaban Islam. Wallahu alam bissawab. (*)
Penulis:
Nurlinda
(Pemerhati Sosial)
Disclaimer:
Setiap opini, artikel, informasi, maupun berupa teks, gambar, suara, video, dan segala bentuk grafis yang disampaikan pembaca ataupun pengguna adalah tanggung jawab masing-masing individu, dan bukan tanggung jawab Mediasulsel.com.











