Advertisement - Scroll ke atas
NewsVideo

MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres Prabowo – Sandi

534
×

MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres Prabowo – Sandi

Sebarkan artikel ini

https://youtu.be/39y-S1H7wvU

JAKARTA –Mahkamah Konstitusi akhirnya memutus menolak seluruh permohonan sidang sengketa Pilpres 2019 yang diajukan tim hukum pasangan calon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Advertisement
Scroll untuk melanjutkan

Majelis hakim konstitusi yang diketuai Anwar Usman menyatakan berdasar Rapat Permusyawaratan Hakim menyimpulkan pokok permohonan Prabowo-Sandi tidak beralasan menurut hukum.

Menurut Mahkamah, permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum.

“Amar putusan mengadili, menyatakan dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” demikian putusan MK yang dibacakan Anwar dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6).

Dengan demikian, pasangan capres-cawapres Joko Widodo-Ma’ruf Amin akan memimpin Indonesia periode 2019-2024.

Sidang pembacaan putusan ini sendiri dimulai sejak pukul 12.30 WIB hingga sekitar pukul 21.16 WIB.

Sebelumnya, MK telah melakukan Rapat Permusyawaratan Hakim usai mendengar permohonan dan keterangan saksi yang diajukan oleh pihak pemohon, termohon, dan terkait.

Diawal persidangan Mahkamah sadar bahwa putusan MK tidak akan memuaskan semua pihak. MK juga berharap semua pihak tidak menghujat atau menghina pascaputusan.

Hakim MK yang menyidangkan sengketa PHPU Pilpres 2019, yakni Anwar Usman, Aswanto, Arief Hidayat, I Dewa Gede Palguna, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, Wahiduddin Adams, dan Manahan MP Sitompul. [*]

error: Content is protected !!