BINJAI – Belasan warga Binjai, Sumatera Utara, menjadi korban penipuan Ramah Yanni (32) warga Jalan Rahmadsyah, Gang Subur 166-25 Kelurahan Kota Maksum l, Kecamatan Medan Area. Pasalnya Ramah melakukan penipuan dengan modus arisan panci. Ia mengaku tega melakukan penipuan tersebut, karena terbelit hutang.
Kapolres Binjai, AKBP MR Salipu mengatakan kerugian para korban diperkirakan mencapai Rp 1,5 miliar. Pelaku menipu untuk membayar utang-utangnya kepada orang lain.
“Ramah Yanni melakukan penipuan dengan modus arisan panci, dia menawarkan tiga paket dengan waktu yang berbeda, namun setelah mendapat uang, pelaku tidak melanjutkan arisan pancinya sehingga warga yang merasa dirugikan melaporkan ramah ke polisi,” Jelas AKBP Salipu, Jum’at (10-11-2017).
Saat diintrogasi petugas, Rahma mengaku belum menikah, saat ditunjukan KTP tersangka tertulis belum kawin, ternyata diketahui Ramah sedang mengandung usia 7 bulan. Namun belum diketahui apakah pelaku hamil di luar nikah atau karena KTP belum mengalami perubahan.
Seorang warga Wida (32) warga jl. Gunung bendahara lk. XII no. 46 kel. Binjai Estate, kec. Binjai Selatan adalah salah satu korban penipuan dari Rahma Yanni, diketahui Ramah mengajak Wida untuk membeli panci dengan harga 7 Juta Rupiah.
Ramah dan Wida membuat perjanjian, setelah 15 hari mentrasferkan uang pembelian panci tersebut uang akan ditambahkan menjadi Rp9 juta. Naas, setelah selama 18 bulan berjalan uang hasil penjualan panci tersebut sudah tidak dibayarkan kepada Wida tepatnya sebulan terakhir, sehingga para korban mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah. [*/4LD]

















