MAKASSAR—Kepolisian Negara Republik Indonesia kembali melakukan penyegaran besar di jajaran Polda Sulawesi Selatan. Sejumlah pejabat strategis, mulai dari Wakapolda hingga direktur reserse, resmi dimutasi berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/960/V/KEP./2026 tertanggal 7 Mei 2026.
Rotasi ini menjadi bagian dari langkah Mabes Polri untuk memperkuat organisasi serta meningkatkan efektivitas kinerja kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Sulawesi Selatan.
Salah satu perubahan paling mencolok adalah bergesernya Nasri dari jabatan Wakapolda Sulsel menjadi Kapolda Sulawesi Tengah. Posisi Wakapolda Sulsel kini diisi oleh Gidion Arif Setyawan yang sebelumnya menjabat Wakapolda Sulawesi Tenggara.
Di jajaran Pejabat Utama Polda Sulsel, Andri Ananta Yudhistira yang sebelumnya menjabat Dirreskrimsus Polda Sulsel dipromosikan menjadi Wadirtipideksus Bareskrim Polri.
Posisi Dirreskrimsus Polda Sulsel selanjutnya dipercayakan kepada Taufik Herdiansyah Zeinardi yang sebelumnya bertugas sebagai Analis Kebijakan Madya Bidang Pidum Bareskrim Polri.
Rotasi juga terjadi di Direktorat Reserse Kriminal Umum. Setiadi Sulaksono kini dipercaya mengemban jabatan Karobinopsnal Bareskrim Polri, sementara posisi Dirreskrimum Polda Sulsel diisi Feby Dapot P. Hutagalung yang sebelumnya menjabat Wadirtipidter Bareskrim Polri.
Kabid Humas Polda Sulsel, Didik Supranoto menegaskan mutasi jabatan merupakan hal biasa dalam tubuh Polri sebagai bagian dari pembinaan karier dan penyegaran organisasi agar kinerja institusi semakin optimal.
Dalam kesempatan itu, Polda Sulsel juga mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap aksi penipuan yang mengatasnamakan pejabat Polri, baik pejabat lama maupun pejabat baru hasil mutasi.
“Jangan mudah percaya jika ada pihak yang mengaku pejabat Polri lalu meminta sesuatu. Jika menemukan hal mencurigakan segera laporkan ke kantor polisi terdekat,” tegas Didik. (4R5/Ag4ys)
Citizen Reporter: Muh Aris
Artikel ini ditulis oleh Citizen Reporter. Isi dan gaya penulisan sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Redaksi hanya melakukan penyuntingan seperlunya tanpa mengubah substansi.













