PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • 40 Peserta Ikuti Pemagangan Nasional di Yogyakarta, Ini Kata Menaker • Lapas Mewah, Hukum yang Tak Lagi Setara • Distribusi LPG 3 Kg di Bone Dipertanyakan, Agen Diduga Pasok Kios hingga Penginputan NIK Berbayar • Rembuk Pendidikan Makassar Bahas Tantangan Sekolah di Tengah Perubahan Teknologi • Kecanggihan AI, Antara Harapan dan Kekhawatiran • Waode Bawa Pulang Gagasan Kerja Inklusif untuk Penyandang Disabilitas dari Australia ke Toraja Utara • PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • 40 Peserta Ikuti Pemagangan Nasional di Yogyakarta, Ini Kata Menaker • Lapas Mewah, Hukum yang Tak Lagi Setara • Distribusi LPG 3 Kg di Bone Dipertanyakan, Agen Diduga Pasok Kios hingga Penginputan NIK Berbayar • Rembuk Pendidikan Makassar Bahas Tantangan Sekolah di Tengah Perubahan Teknologi • Kecanggihan AI, Antara Harapan dan Kekhawatiran • Waode Bawa Pulang Gagasan Kerja Inklusif untuk Penyandang Disabilitas dari Australia ke Toraja Utara •
Opini

Lapas Mewah, Hukum yang Tak Lagi Setara

12
×

Lapas Mewah, Hukum yang Tak Lagi Setara

Sebarkan artikel ini
Hamsina Halik
Hamsina Halik

OPINI—Lembaga pemasyarakatan semestinya menjadi tempat menjalani hukuman sekaligus pembinaan bagi mereka yang telah dinyatakan bersalah. Namun, temuan Ombudsman RI di Lapas Kelas IIA Cibinong, Pondok Rajeg, Kabupaten Bogor, justru memunculkan pertanyaan serius tentang keadilan dalam pelaksanaan hukum.

Dilansir dari laman ombudsman.go.id pada 24/9/2026, disebutkan bahwa Ombudsman RI menemukan dugaan bangunan “kluster mewah” yang dihuni oleh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) saat melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) di Lapas Kelas IIA Cibinong pada Rabu (23/9/2026).

Anggota Ombudsman RI, Syafrida R. Rasahan, mengungkapkan bahwa sidak ini menemukan sejumlah temuan krusial terkait kegagalan pelayanan standar dan kerentanan keamanan di Lapas Cibinong.

“Kami menemukan beberapa lokasi hunian di sekitar lapas berupa bangunan terlihat seperti homestay dengan atap seng bercat warna biru dan ada seperti rumah kluster, di dalamnya berisi sofa, kulkas, TV, meja makan,” ungkapnya dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Kamis (24/9/2026).

Ombudsman juga menemukan fasilitas kebugaran dan pembangunan simulator golf. Seorang penghuni yang mengaku sebagai warga binaan disebut mengaku mengeluarkan uang untuk menempati hunian tersebut. Namun, keterangan mengenai pembayaran itu masih memerlukan pendalaman.

Temuan lainnya tak kalah mengusik. Ombudsman melaporkan adanya botol minuman keras di kawasan hunian tersebut.

Pada saat yang sama, terdapat persoalan keamanan karena akses di belakang bangunan disebut tidak terkunci dan terhubung dengan area luar lapas. Bahkan, Ombudsman menerima laporan dugaan pungutan liar terhadap warga binaan di blok lain.

Jika temuan tersebut terbukti, persoalannya bukan sekadar keberadaan televisi besar, pendingin ruangan, atau fasilitas olahraga. Masalah utamanya adalah munculnya dugaan ketidaksetaraan perlakuan di dalam lembaga yang seharusnya menegakkan keadilan.

Penjara jangan sampai berubah menjadi ruang eksklusif yang kenyamanannya dapat diperoleh berdasarkan kemampuan membayar.

Hilangnya Fungsi Efek Jera

Di sinilah problem sistemik perlu dibaca. Ketika ruang pemasyarakatan dapat membuka peluang transaksi fasilitas, maka hukum berisiko kehilangan wibawanya.

Hukuman yang semestinya menjadi konsekuensi atas pelanggaran hukum justru dapat dipersepsikan sebagai sesuatu yang bisa dinegosiasikan. Bagi orang yang memiliki uang dan akses, hukuman dapat terasa berbeda dibandingkan bagi masyarakat biasa.

Dengan demikian, alih-alih menyesali kejahatan dan terdorong untuk memperbaiki diri, narapidana tertentu justru dapat menikmati privilese di balik jeruji. Hukuman akhirnya kehilangan daya cegahnya.

Inilah problem ketika kehidupan diatur dengan paradigma demokrasi kapitalis yang berkelindan dengan sekularisme.

Sekularisme memisahkan agama dari pengaturan kehidupan, sehingga agama lebih banyak ditempatkan pada wilayah ritual dan moral individual, sementara urusan hukum, ekonomi, politik, dan pemerintahan diserahkan kepada aturan yang dibuat manusia.

Standar benar dan salah pun pada akhirnya sangat mudah bergeser mengikuti kepentingan dan kemanfaatan.

Dalam paradigma kapitalisme, kepentingan materi dan keuntungan menjadi salah satu orientasi dominan. Ketika keuntungan menjadi ukuran, berbagai celah dalam institusi negara dapat berubah menjadi peluang ekonomi bagi pihak-pihak tertentu.

Suap, pungutan, jual-beli fasilitas, hingga privilese bagi mereka yang memiliki uang menjadi sangat mungkin tumbuh ketika integritas aparat tidak ditopang oleh ketakwaan dan sistem pengawasan yang kuat.

Akibatnya, hukum dapat kehilangan ruh keadilannya. Yang seharusnya menjadi sarana menegakkan kebenaran justru berpotensi menjadi transaksi: siapa yang memiliki uang dan akses mendapatkan kemudahan, sementara mereka yang lemah harus menerima seluruh kerasnya hukuman.

Efek Jera dalam Sistem Islam

Islam hadir sebagai agama yang sempurna, bukan hanya mengatur persoalan ibadah, tetapi juga memberikan aturan untuk menyelesaikan berbagai persoalan kehidupan, termasuk dalam mencegah dan memberantas tindak kriminalitas serta korupsi.

Dalam sistem Islam, pencegahan tidak hanya mengandalkan beratnya sanksi, tetapi dibangun melalui tiga lapis pengawasan yang saling menguatkan.

Pertama, pengawasan individu. Islam membentuk pribadi yang memiliki keimanan dan ketakwaan. Kesadaran bahwa setiap perbuatan akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah menjadi benteng pertama dari tindakan kriminal.

Seorang Muslim yang bertakwa akan menyadari bahwa harta haram, suap, dan korupsi bukan sekadar pelanggaran terhadap aturan negara, tetapi juga kemaksiatan yang akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah.

Kesadaran inilah yang mendorong seseorang untuk menjauhi kejahatan, bahkan ketika tidak ada manusia yang mengawasinya.

Kedua, kontrol masyarakat. Islam tidak menjadikan masyarakat sebagai sekumpulan individu yang hanya sibuk dengan urusannya masing-masing.

Masyarakat memiliki peran melakukan amar makruf nahi mungkar, termasuk mengingatkan ketika terjadi penyimpangan. Dengan individu yang bertakwa dan masyarakat yang aktif melakukan kontrol, berbagai potensi pelanggaran dapat lebih cepat terdeteksi.

Masyarakat juga memiliki peran mengawasi penguasa agar tidak menyimpang dari amanah dan hukum yang telah ditetapkan Allah.

Ketiga, pengawasan negara. Negara memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga keamanan, menegakkan hukum, serta mengurus kemaslahatan rakyat.

Negara tidak cukup hanya membuat aturan, tetapi juga memastikan aturan tersebut diterapkan secara adil dan konsisten. Setiap pelanggaran diberikan sanksi yang sesuai dengan ketentuan syariat.

Dalam Islam, sanksi bukan sekadar hukuman yang bersifat represif. Sanksi memiliki fungsi jawābir, yakni sebagai penebus dosa bagi pelaku, sekaligus zawājir, yakni pencegah agar pelaku maupun masyarakat tidak mengulangi atau melakukan kejahatan serupa.

Dengan demikian, hukuman tidak kehilangan tujuan moral dan spiritualnya.

Ketiga pilar tersebut, yaitu ketakwaan individu, kontrol masyarakat, dan ketegasan negara, hanya akan berjalan optimal ketika hukum yang menjadi acuan adalah hukum Allah, bukan hukum yang semata-mata lahir dari pertimbangan kepentingan manusia.

Sebab, manusia memiliki keterbatasan. Aturan yang dibuat manusia dapat dipengaruhi kepentingan, kekuasaan, tekanan politik, bahkan keuntungan materi.

Adapun hukum Allah tidak dibangun di atas kepentingan manusia. Karena itu, jika ingin membangun sistem yang mampu mencegah kejahatan sekaligus menegakkan keadilan, sudah semestinya kehidupan diatur berdasarkan syariat Allah secara menyeluruh.

Allah SWT berfirman:

“Apakah hukum Jahiliah yang mereka kehendaki? Siapakah yang lebih baik hukumnya daripada Allah bagi orang-orang yang yakin?”
(QS. Al-Ma’idah: 50)

Wallahu a’lam.


Penulis:
Hamsina Halik
(Pemerhati Sosial)

Disclaimer:
Setiap opini, artikel, informasi, maupun berupa teks, gambar, suara, video, dan segala bentuk grafis yang disampaikan pembaca ataupun pengguna adalah tanggung jawab masing-masing individu, dan bukan tanggung jawab Mediasulsel.com.

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Kirim Komentar

📢 Mohon utamakan adab, etika, dan sopan santun dalam berkomentar. Semua komentar akan melewati proses moderasi sebelum diterbitkan.

Konten dilindungi © Mediasulsel.com