Sistem Ekonomi Islam Menjamin Kesejahteraan Rakyat
Dalam terminologi Islam, seluruh aspek kehidupan telah diatur dengan Syariah yang Allah turunkan. Termasuk dalam perekonomian yang menjadi denyut nadi kehidupan masyarakat.
Syariah telah mengklasifikasikan kepemilikan harta atas kaum muslimin menjadi tiga bagian, yakni kepemilikan individu, kepemilikan umum dan kepemilikan negara. Hal ini agar mencegah terjadinya saling memakan harta dengan jalan yang bathil.
Harta kepemilikan umum dan negara akan dialokasikan untuk mewujudkan kemaslahatan bagi kaum muslimin dengan menyediakan sarana dan prasarana terbaik yang menjadi kewajiban negara dalam melayani masyarakat dengan penuh keridhaan.
Terkait pengelolaan minyak goreng yang merupakan bagian dari harta kepemilikan umum, tidak boleh diserahkan kepada segelintir orang untuk memonopoli pasar karena hal ini haram hukumnya.
Negara akan berperan aktif dalam mengelola sumber daya alam mulai dari hulu ke hilir. Adapun jika negara menggunakan jasa asing, mereka akan dibayar sesuai akad kerja dan tidak akan dibukakan jalan untuk menguasai harta milik kaum muslimin.
Untuk mencegah adanya praktek kecurangan di pasar, Khalifah akan mengangkat Qodi Pasar yang bertugas mengontrol proses muamalah yang berjalan, mencegah terjadinya spekulasi harga, penimbunan serta berbagai praktek kecurangan lainnya. Jika terbukti melakukan praktek kecurangan, sanksi akan langsung dijatuhkan tanpa perlu menempuh proses hukum yang berbelit-belit.
Untuk penetapan harga, negara akan menunjuk ahli finansial agar menentukan harga yang sesuai dengan mengkalkulasikan proses produksi hingga distribusi.
Negara akan hadir sebagai pengurus terbaik bagi masyarakat, mencegah setiap mudharat yang akan menimpa masyarakat dan memastikan tiap individu mendapatkan haknya. Wallahu’alam. (*)
Penulis: Juniwati Lafuku, S. Farm. (Pemerhati Sosial)
***
Disclaimer: Setiap opini/artikel/informasi/ maupun berupa teks, gambar, suara, video dan segala bentuk grafis yang disampaikan pembaca ataupun pengguna adalah tanggung jawab setiap individu, dan bukan tanggungjawab Mediasulsel.com.
















