Advertisement - Scroll ke atas
Bisnis

Pahami Isi Polis, Biar Tenang Saat Ajukan Klaim Asuransi

1205
×

Pahami Isi Polis, Biar Tenang Saat Ajukan Klaim Asuransi

Sebarkan artikel ini
Pahami Isi Polis, Biar Tenang Saat Ajukan Klaim Asuransi
ILUSTRASI

MEDIASULSEL.COM—Sudah punya asuransi kesehatan? Jangan cuma disimpan buku polisnya. Luangkan waktu untuk mempelajari isi polis agar tidak bingung ketika harus mengajukan klaim. Dengan memahami hak dan kewajiban, Anda bisa lebih tenang menghadapi biaya pengobatan kapan pun dibutuhkan.

VP Head of Sequis Training Academy of Excellence (STAE), Ferry Chandra Gunawan, menjelaskan bahwa ada dua cara utama mengajukan klaim asuransi kesehatan.

Advertisement
Scroll untuk melanjutkan

Pertama, menggunakan kartu cashless di rumah sakit rekanan perusahaan asuransi. Kedua, melalui klaim reimbursement, yaitu nasabah membayar dulu biaya perawatan, lalu mengajukan penggantian ke perusahaan asuransi.

Daftar rumah sakit rekanan biasanya dapat ditemukan di situs web perusahaan asuransi atau dengan menghubungi layanan pelanggan. Untuk nasabah Sequis Life, informasi tersebut tersedia di laman Sequis.id atau dapat ditanyakan langsung melalui Sequis Care 1500 775.

Ferry menekankan pentingnya pemahaman tentang 3P agar nasabah tidak menemui kendala saat mengajukan klaim.

Pertama, Pahami manfaat polis: ketahui jenis penyakit yang ditanggung, batas maksimum pertanggungan, pengecualian, serta fasilitas perawatan.

Kedua, Pelajari persyaratan klaim, termasuk dokumen yang harus disiapkan seperti bukti pembayaran rumah sakit, surat keterangan dokter, dan formulir klaim. Formulir ini biasanya tersedia di lampiran polis atau situs resmi perusahaan asuransi.

Ketiga, Proses klaim secepatnya, terutama untuk sistem reimbursement, karena setiap perusahaan menetapkan batas waktu pengajuan klaim setelah perawatan selesai.

Ia juga mengingatkan agar nasabah aktif memantau proses klaim reimbursement. “Dalam tahap verifikasi, perusahaan akan menghubungi nasabah lewat e-mail atau telepon jika ada dokumen kurang. Setelah disetujui, dana klaim akan ditransfer ke rekening nasabah,” ujarnya.

Hingga Agustus 2025, Sequis Life telah membayarkan klaim dan manfaat senilai Rp978 miliar sebagai wujud komitmen perusahaan dalam memenuhi hak nasabah sesuai ketentuan polis.

Sequis Life juga mendorong nasabah memanfaatkan masa free look period setelah menerima polis, untuk mempelajari isi buku polis secara menyeluruh, mulai dari hak dan kewajiban pemegang polis hingga tanggung jawab perusahaan asuransi.

Menurut Ferry, pemahaman terhadap asuransi sangat penting di era modern, apalagi kini produk asuransi semakin beragam dan mudah diakses. Dalam momentum Bulan Inklusi Keuangan 2025 yang diinisiasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), ia mengajak masyarakat meningkatkan literasi keuangan dan asuransi.

“Kalau sudah paham dasar-dasar asuransi, masyarakat bisa lebih bijak memilih produk yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan finansial. Asuransi bisa menjadi penopang di setiap fase kehidupan, mulai dari biaya pengobatan, pendidikan anak, hingga persiapan dana pensiun dan warisan,” tutup Ferry. (*)

error: Content is protected !!